Banggai Hari Ini

Legislator PKS Banggai Tak Setujui Penerapan Batas Waktu Pelaku Usaha

Menurut dia, pelaku usaha cukup ditekankan saja tentang penerapan protokol kesehatan ketat.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/NAWI
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Samiun Agi tidak menyetujui aturan pembatasan waktu bagi pelaku usaha. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Samiun Agi tidak menyetujui aturan pembatasan waktu bagi pelaku usaha.

Menurut dia, pelaku usaha cukup ditekankan saja tentang penerapan protokol kesehatan ketat.

Sebab, banyak pedagang kaki lima di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah yang justru berjualan di sore hingga malam hari.

Dengan pembatasan waktu pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga pukul 17.00 Wita oleh Pemerintah Kabupaten Banggai, justru membuat pedagang buntung.

"Saya sebenarnya tidak setuju itu. Kasian pedagang yang jualan sore sampai malam," tandas Samiun Agi menyikapi aksi penolakan PPKM Banggai dari mahasiswa, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Demo Penolakan PPKM di Kantor DPRD Banggai Nyaris Ricuh, Massa Tuntut 6 Hal Ini ke Pemerintah

Meski begitu, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini masih akan berkoordinasi dengan pimpinan dan anggota DPRD Banggai  lainnya.

Dalam aksinya, Aliansi Mahasiswa Kabupaten Banggai menyampaikan beberapa tuntutan untuk anggota DPRD Banggai.

Pertama, menjamin pendidikan di masa pandemi

Kedua, hilangkan pembatasan waktu bagi pelaku usaha kecil.

Ketiga, menolak surat atau kartu vaksin sebagai syarat administrasi pelayanan publik.

Keempat, mengecam tindakan organ si atau represif sekarat negara terhadap masyarakat.

Kelima, meminta pemerintah daerah Kabupaten Banggai mengevaluasi pemberian bantuan sosial masyarakat yang terdampak Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Keenam, evaluasi kinerja Satgas Covid-19 Banggai.(*)

 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved