Breaking News

Banggai Hari Ini

Demo Penolakan PPKM di Kantor DPRD Banggai Nyaris Ricuh, Massa Tuntut 6 Hal Ini ke Pemerintah

Demonstrasi penolakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali digelar di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Penulis: Asnawi Zikri |
TRIBUNPALU.COM/ASNAWI
Demo penolakan PPKM di Kantor DPRD Banggai nyaris ricuh. (TribunPalu.com/Asnawi Zikri) 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Demonstrasi penolakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali digelar di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Kabupaten Banggai menyampaikan tuntutannya di kantor DPRD Banggai, Jl. KH Samanhudi Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Senin (2/8/2021).

Mahasiswa menyampaikan orasi di depan gerbang kantor DPRD Banggai.

Mereka membakar ban bekas.

Sekitar 15 menit berorasi, mahasiswa menerobos masuk ke dalam kantor DPRD Banggai.

Baca juga: Penjelasan Lion Air Group Soal Penanganan Karyawan di Masa Pandemi Covid-19

Baca juga: Teroris MIT Poso Makin Terdesak dan Hanya Tersisa 6 Orang, Kepala BNPT: Menyerahkan Diri Saja

Mereka kesal karena tak satupun anggota legislatif yang hadir.

Puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Luwuk ini mendapat hadangan polisi.

Hadangan itu memicu emosi mahasiswa hingga nyaris ricuh dengan polisi.

Sempat terjadi saling dorong antara mahasiswa dengan polisi.

Situasi yang semakin memanas itu akhirnya redam sesaat setelah seorang anggota DPRD Banggai, Samiun Agi, menemui massa aksi.

Mahasiswa pun diterima di kantor DPRD Banggai untuk menyampaikan tuntutan.

Baca juga: Teroris MIT Poso Disebut Punya Simpatisan, Kepala BNPT Khawatir Anak Muda Ikut-ikutan

Baca juga: 50 Persen Karyawan Amazing City Beach di Kota Palu Diistirahatkan Sejak Pandemi

Aliansi Mahasiswa Kabupaten Banggai menyampaikan beberapa tuntutan untuk anggota DPRD Banggai.

Pertama, menjamin pendidikan di masa pandemi

Kedua, hilangkan pembatasan waktu bagi pelaku usaha kecil.

Ketiga, menolak surat atau kartu vaksin sebagai syarat administrasi pelayanan publik.

Keempat, mengecam tindakan arogansi atau represif aparat negara terhadap masyarakat.

Kelima, meminta pemerintah daerah Kabupaten Banggai mengevaluasi pemberian bantuan sosial masyarakat yang terdampak COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Keenam, evaluasi kinerja Satgas COVID-19 Banggai. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved