CPNS 2021

Link Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Dilengkapi Cara Mengajukan Sanggah

Cara cek hasil seleksi administrasi CPNS 2021 sscasn.bkn.go.id, dilengkapi  cara mengajukan sanggahan jika ditanyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

Penulis: Imam Saputro | Editor: Imam Saputro
handover
Ilustrasi- SKCK Online untuk Kelengkapan Berkas CPNS, Ini Panduan Serta Syarat dan Ketentuannya 

- Penitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

- Penitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

- Jika alasan sanggahan diterima, maka panitia seleksi mengungumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah

Kemudian, kapan batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah?

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.(TribunPalu.com /Tribunnews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved