CPNS 2021

Link Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Dilengkapi Cara Mengajukan Sanggah

Cara cek hasil seleksi administrasi CPNS 2021 sscasn.bkn.go.id, dilengkapi  cara mengajukan sanggahan jika ditanyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

Penulis: Imam Saputro | Editor: Imam Saputro
handover
Ilustrasi- SKCK Online untuk Kelengkapan Berkas CPNS, Ini Panduan Serta Syarat dan Ketentuannya 

TRIBUNPALU. COM - Cara cek hasil seleksi administrasi CPNS 2021 sscasn.bkn.go.id, dilengkapi  cara mengajukan sanggahan jika ditanyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah ditutup. 

Setelah proses pendaftaran, tahap selanjutnya adalah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021, hasil seleksi administrasi CPNS 2021 mulai diumumkan pada 2-3 Agustus 2021.

Pengumuman hasil seleksi administrasi dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing pelamar.

Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021

1. Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 dapat dilihat melalui situs resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id atau Klik di Sini.

2. Login ke Akun Anda menggunakan NIK KTP dan kata sandi.

3. Kemudian, Anda bisa melihat pengumuman hasil seleksi administrasi.

4. Apabila lolos seleksi, Anda dapat mengunduh kartu ujian untuk tahapan seleksi selanjutnya.

Laman SSCASN apabila lolos tahap seleksi administrasi
Laman SSCASN apabila lolos tahap seleksi administrasi (Tangkap Layar SSCASN)

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK disampaikan pada 2-3 Agustus 2021.

Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi nantinya bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni Tes SKD.

Bagi pelamar yang dinyatakan tak lolos seleksi administrasi maka berhak untuk melakukan sanggahan di masa sanggah.

Apa itu masa sanggah?

Masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Dalam masa sanggah instansi memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Masa sanggah dilakukan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, yakni tanggal 4-6 Agustus 2021.

Masa sanggah dalam CPNS 2021.
Masa sanggah dalam CPNS 2021. (Tangkap layar akun Instagram @bkngoidofficial)
Berikut cara mengajukan sanggah:

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.

Caranya dengan login ke akun yang terdaftar di SSCASN.

Akses situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2021

- Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021

- Pendaftaran seleksi CPNS: 30 Juni - 26 Juli 2021

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021

- Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021

- Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021

Adapun untuk jadwal seleksi tahap selanjutnya juga akan mengalami penyesuaian perubahan.

Cara Mengajukan Sanggahan.
Cara Mengajukan Sanggahan. (Tangkap layar akun Instagram @bkngoidofficial)

Hal-hal yang perlu diketahui pelamar ketika ingin ajukan sanggah:

- Penitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

- Penitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

- Jika alasan sanggahan diterima, maka panitia seleksi mengungumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah

Kemudian, kapan batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah?

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.(TribunPalu.com /Tribunnews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved