Habib Saggaf Tutup Usia
Kapolres Banggai Jamin Profesional Tangani Kasus Ujaran Kebencian atas Wafatnya Habib Saggaf
Kapolres mengimbau masyarakat tetap menjaga kondusifitas Kamtibmas di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto memastikan akan memproses hukum kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial atas wafatnya Habib Saggaf bin Muhammad Aljufri, secara profesional dan transparan.
Dia juga mengimbau masyarakat tetap menjaga kondusifitas Kamtibmas di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
“Kasus ini menjadi atensi kami, juga di tingkat Polda. Kami akan proses sesusi prosedur hukum yang berlaku,” tegas Satria, saat siaran pers di Markas Polres Banggai, Rabu (4/8/2021) sore.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai resmi menetapkan WL, 27 tahun, sebagai tersangka.
Baca juga: Tersangka Ujaran Kebencian atas Wafatnya Habib Saggaf Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Pemuda asal Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, itu diduga menyebarkan ujaran kebencian terkait wafatnya Habib Saggaf bin Muhammad Aljufri beri.
Tersangka dijerat dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang menceritakan, pada Selasa (3/8/2021) pukul 16.30 Wita, tersangka sedang berselancar di media sosial facebook.
Saat membuka beranda, tersangka menonton siaran langsung yang menggambarkan situasi rumah duka Habib Saggaf Bin Muhammad Aljufri.
Tersangka langsung menulis ujaran kebencian di kolom komentar.
Tak selang berapa lama, tersangka akhirnya diamankan pihak anggota Polsek Nuhon.
Baca juga: Pimpin Prosesi Pelepasan Jenazah Habib Saggaf, Gubernur Sulteng Terisak-isak saat Sambutan
Perbuatan tersangka mengundang kemarahan masyarakat.
Massa sempat mengepung Markas Polsek Nuhon sesaat setelah tersangka diamankan.
Setelah itu, Rabu pukul 02.00 Wita, tersangka langsung dievakuasi ke Polres Banggai.
Evakuasi ini dipimpin langsung Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto.
Pada Rabu sore, Polres Banggai secara resmi mengumumkan status WL sebagai tersangka.(*)