MAKI Ungkap Jaksa Pinangki Belum Dipecat dari PNS, & Masih Digaji Negara, Segini Besarannya

Boyamin Saiman mengungkapkan fakta terbaru dari kasus suap Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Editor: Imam Saputro
Kolase TribunPalu.com
Akhirnya Jaksa Pinangki Dieksekusi ke Lapas Klas IIA Tangerang, Tak Akan Ada Sel Tahanan Khusus 

Jadi besaran tukin yang diterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan.

Jaksa Pinangki yang juga seorang PNS, menerima gaji pokok.

Besaran gaji ini sudah diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.

Besaran gaji PNS di Kejaksaan sama dengan PNS di instansi pemerintah lain.

Gaji bagi pejabat eselon yang masuk golongan IV PNS, maka gaji per bulan yang diperoleh sebesar Rp Rp 3.044.300 hingga yang tertinggi Rp 5.901.200.

Bukan cuma dapat tukin dan gaji pokok PNS saja, PNS di Kejaksaan pun masih memperoleh tunjangan lainnya seperti tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji.

Tunjangan lainnya yaitu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, tunjangan makan Rp 41.000/hari (golongan IV), dan tunjangan lain seperti perjalanan dinas.

Penampilan Jaksa Pinangki saat Dibawa ke Lapas jadi Sorotan

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, penampilan eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari tampak berbeda saat dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang.

Kali ini, Pinangki tidak lagi memakai hijab dan pakaian tertutup.

Padahal selama menjalani proses hukum, eks Jaksa Pinangki selalu tampil dengan pakaian tertutup.

Saat dieksekusi ke Lapas, Jaksa Pinangki kembali tampil dengan rambut yang terurai.

Dalam foto yang beredar, dia tampak memakai rompi berwarna merah jambu, rok panjang berwarna hitam, berkacamata dan memakai flat shoes berwarna hitam.

Dalam foto itu, dia tampak didampingi oleh dua orang jaksa yang memakai seragam dinas berwarna coklat.

Dia tampak berswafoto di depan tulisan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang.

Jaksa Pinangki saat dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang (kiri) dan saat menjalani persidangan.
Jaksa Pinangki saat dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang (kiri) dan saat menjalani persidangan. (Foto kolase Tribunnews.com)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved