Kriminal

Bobol Kotak Amal Buat Ngamar Bareng PSK, Nasib Pria Ini Berakhir Tragis usai Dijebak Warga

Rahmat merupakan spesialis pembobol kotak amal yang kerap beraksi di beberapa musala di Lamongan, Jawa Timur.

Handover/Tribun Jabar
Ilustrasi Pencurian Kotak Amal 

TRIBUNPALU.COM - Aksi pria bernama Rahmat, warga Desa Kertosari, Kecamatan Ulumuji, Kabupaten Pamalang, Jawa Tengah ini tidak patut dicontoh.

Rahmat merupakan spesialis pembobol kotak amal yang kerap beraksi di beberapa musala di Lamongan, Jawa Timur.

Uang hasil curian kotak amal itu digunakan Rahmat untuk ngamar bareng Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kepada polisi, pria usia 30 tahun tersebut mengaku sudah beraksi sebanyak empat kali.

Sasarannya adalah membobol kotak amal musala.

Baca juga: Panin Bank Buka Lowongan Kerja Berbagai Posisi untuk Lulusan D3 dan S1 Semua Jurusan

Baca juga: Ini Rute dan Jadwal Kapal Pelni Cabang Pantoloan Palu 7-14 Agustus 2021

Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk berfoya-foya dan check in di hotel Gresik bersama wanita pujaannya.

Aksi peria lajang tersebut akhirnya terhenti, ketika membobol kotak amal di Musala Al- Falaq Dusun Gagar Lor Desa Sukobendu Kecamatan Mantup, Lamongan.

Saat itu, aksi Rahmat dipergoki warga.

Nasib Rahmat pun berakhir tragis karena ditangkap dan dibawa ke kantor polisi.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik Polres Lamongan menduga, Rahmat diduga tak hanya beraksi di Lamongan saja.

Kronologi penangkapan pembobol kotak amal

Rahmat ditangkap setelah mencongkel kotak amal Musholah Al- Falaq.

"Tersangka sudah empat kali beraksi di Lamongan, dan yang kelima tertangkap basan saat membobol kotak amal di Musholah Al-Falaq Sukobendu, " kata Kasubbag Humas Polres Lamongan, Iptu Estu Kwindardi kepada SURYA.co.id, Jumat (6/8/2021).

Pelaku beraksi sembari menyaru hendak salat Ashar.

Namun, kedatangan orang asing di Musholah itu dicurigai sebagain jemaah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved