Kriminal
Bobol Kotak Amal Buat Ngamar Bareng PSK, Nasib Pria Ini Berakhir Tragis usai Dijebak Warga
Rahmat merupakan spesialis pembobol kotak amal yang kerap beraksi di beberapa musala di Lamongan, Jawa Timur.
Benar dugaan jamaah.
Setelah salat ashar, seorang jemaah, Pranoto (50) sengaja tidak langsung meninggalkan musala.
Baca juga: Segera Update Data Dirimu di www.prakerja.go.id, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Buka
Baca juga: Banyak Baliho Puan Terpasang di Yogya, Ketua DPP PDIP DIY: Kita Tidak Memasang
Untuk menjebak pelaku, saksi sembunyi di balik tabir salah satu bagian musala.
"Setelah salat Ashar, anak itu (tersangka, red) tidak langsung pulang, " kata Pranoto kepada Polisi.
Begitu keluar dari musala, pelaku membuka jok motornya yang diparkir di depan musala dan mengeluarkan obeng.
Dengan menenteng obeng, tersangka bergegas masuk ke musala dan mencongkel kotak amal serta menguras isinya.
Mendapati pelaku merusak kotak amal dan mencuri uang yang ada di dalamnya, saksi yang seorang diri itu tidak langsung mengamankannya.
Ia menghubungi polisi yang sedang patroli.
Sebelum tersangka jauh membawa motornya, Honda Beat warna merah nopol W 6851 AE, pelaku diamankan polisi.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 unit motor Honda Beat, 1 buah obeng warna kuning, tas hitam berisi uang kotak amal sebesar Rp1.336.400.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan, tersangka sebelumnya sudah 4 kali mencuri di Lamongan, dengan sasaran musala.
Di antaranya, musala belakang Plaza Lamongan, belakang Diler Kawasaki, belakang Lapas, dan belakang Terminal Lamongan.
Nahas yang ke lima di Sukobendu, aksinya tertangkap.
Pemuda ini sejatinya tidak pengangguran. Ia bekerja di salah satu konter di Gresik.
Namun, tuntutan hidupnya yang setiap hari harus membiayai perempuan penghibur, memaksa tersangka harus mencari tambahan dengan cara yang tidak halal.
"Lah tersangka ini tidak ngekos, tapi menginapnya di salah satu hotel di Gresik," kata Estu.
Dugaannya uang yang dipakai nginap di hotel dan membiayai wanita penghiburnya adalah uang dari hasil mencuri.
Kini sedang dikembangan, sebab ada kemungkinan tersangka melakukan pencurian serupa di daerah lain. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP. (*)
(Tribun-Timur.com)