PPKM di Banggai

Banggai Masuk PPKM Level 4, Aktivitas Pelaku Usaha Diperpanjang Sampai Pukul 20.30 WITA

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, Sulawesi Tengah langsung mengevaluasi penanganan Covid-19 setelah penetapan PPKM level 4.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/ASNAWI ZIKRI
Rapat evaluasi penanganan Covid-19 Banggai pascapenetapan PPKM level 4, Selasa (10/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, Sulawesi Tengah langsung mengevaluasi penanganan Covid-19 setelah penetapan PPKM Level 4.

Dalam rapat evaluasi yang dipimpin Bupati Banggai Amirudun Tamoreka bersama unsur Forrkopimda dan instansi terkait, Selasa (10/8/2021), menyepakati sejumlah keputusan.

Ketua Satgas Covid-19 Banggai Alfian Djibran, menyebutkan, PPKM dari level 3 menjadi level 4 akan diperpanjang hingga tanggal 29 Agustus 2021.

Pembelajaran tatap muka masih memberlakukan sistem daring atau online, acara resepsi pernikahan ditiadakan, dan tempat-tempat yang mengundang kerumunan seperti tempat wisata ditutup sementara.

Selain itu, lanjut Alfian, pihaknya mewajibkan pelaku perjalanan mengantongi hasil swab antigen negatif.

Baca juga: Puasa Tasua dan Asyura pada 9-10 Muharram 1443 H, Ini Waktu dan Bacaan Niatnya, Cek 5 Keutamaanya

Baca juga: 120 Warga Divaksinasi Covid-19 di Lanal Palu

"Juga akan dilakukan pengecekan secara acak oleh pelaku perjalanan di Bandara Luwuk," papar Alfian.

Asisten 2 Setda Banggai juga mnyebutkan, masyarakat yang terpapar Covid-19 diimbau melakukan isolasi mandiri terpusat di tempat-tempat isolasi yang tersedia di tingkat kecamatan maupun desa.

Para pasien dipastikan akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

"Pasien yang menjalani isolasi mandiri tetap diawasi agar tidak berkeliaran di luar," kata Alfian.

Dalam rapat itu memutuskan waktu operasional pelaku usaha di semua sektor diperpanjang dari pukul 17.00 Wita menjadi pukul 20.30 WITA.

Sedangkan untuk apotek bebas beroperasi selama 24 jam, dengan catatan bila menaikkan harga obat di atas harga eceran tertinggi akan diberikan sanksi tegas.

Sementara itu, Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto menegaskan, setiap kegiatan usaha harus menerapkan protokol kesehatan.

Terutama menggunakan masker, baik penjual maupun pembeli.

"Karena keselamatan manusia hukum tertinggi. Kita punya tanggung jawab bersama," tegasnya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Rabu 11 Agustus 2021: Aries Habiskan Waktu Bersama Keluarga, Virgo Tahan Emosi

Baca juga: Fakta-fakta Penyuntikan Vaksin Kosong di Jakarta: Kronologi Kejadian hingga Pengakuan Tersangka

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved