PPKM Sulteng

PPKM Level 4 di Sulteng, Berikut Aturan Operasional Warung Makan dan Pertokoan

Warung makan dan lapak jajanan diizinkan buka namun tetap dengan protokol kesehatan sangat ketat.

Editor: mahyuddin
Tribunpalu.com
Pertokoan Hasanuddin Palu 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura meminta kepada kepala daerah di Kota Palu, Kabupaten Banggai dan Poso untuk memperketat pelaksanaan PPKM Level 4.

Rusdi Mastura menjelaskan, pasar tradisional, pedagang kaki lima, pangkas rambut, laundry, bengkel dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

Waktu operasional supermarket dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

"Kalau apotek boleh buka 24 jam," ujar Gubernur Sulteng Rusdi Mastura, Rabu (11/8/2021).

Pria sapaan Cudi itu mengatakan, warung makan dan lapak jajanan diizinkan buka namun tetap dengan protokol kesehatan sangat ketat.

Baca juga: Angka Kematian Covid-19 di Banggai Lebih Tinggi dari Nasional

Baca juga: Sanksi Penutupan Paksa Sepekan Menanti Pelaku Usaha Langgar Jam Malam di Palu

Selain itu untuk restoran atau rumah makan dan kafe skala sedang hingga besar, baik di lokasi sendiri dan pusat perbelanjaan hanya boleh melayani take away.

"Untuk rumah makan dan kafe dengan skala kecil dengan lokasi sendiri boleh melayani makan ditempat dengan catatan kapasitas 25 persen," tutur Cudi.

Mantan Wali Kota Palu dua periode itu memaparkan, kegiatan pusat perbelanjaan seperti mall  dan pusat perdagangan ditutup sementara.

"Tapi kalau akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan boleh buka tapi pengunjung dibatasi dan ada pula hanya take away," sebutnya.

Politisi dari Partai Nasdem itu mengatakan, tempat ibadah dapat dibuka namun dengan kapasitas 25 sampai 30 persen.

"Lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," ucap Gubernur Sulteng.

Baca juga: Lowongan Kerja Wings Group Divisi IT dan HRD, Simak Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Sementara fasilitas umum seperti area publik, taman umum, dan tempat wisata ditutup sementara selama PPKM.

Dari laporan Update Pusdatina Covid-19 Sulteng per tanggal 10 Agustus 2021, kasus aktif mencapai 9.562 pasien.

Ada 11 kabupaten dan 1 Kota di Sulteng berstatus zona merah antara lain Kota Palu, Kabupaten Sigi, Toli-toli, Buol, Parimo, Poso, Touna, Morut, Morowali, Banggai, Bangkep dan Balut.

Untuk Kabupaten Donggala berstatus zona orange.

Selain itu PPKM Level 4 diterapkan di Kota Palu, Kabupaten Banggai dan Poso.

Kabupaten lainnya masuk penerapan PPKM level 3.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved