Banggai Hari Ini
Kios Jual Miras di Luwuk Utara Digeledah Polisi
Kios milik MN alias N (54) warga Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah digeledah.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Kios milik MN alias N (54) warga Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah digeledah, Rabu (11/8/2021) malam.
Penggeledahan dilakukanntim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai, Daerah Sulawesi Tengah.
MN diduga menjual Minuman Keras (miras) tanpa izin.
“Kami dapat informasi, anggota langsung bergerak menuju kios itu,” kata Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah botol miras bir Bintang dan Guinness tanpa izin.
Baca juga: Aparat Gabungan Bangkep Dirikan Posko Terpadu di RSUD Salakan
Baca juga: Rencana Pembangunan Pasar Simpong Menuai Pro Kontra, Legislator Sulteng Angkat Bicara
“Total miras tanpa izin yang ditemukan sebanyak 10 botol ukuran jumbo dan sedang,” kata dia.
Polisi langsung mengamankan barang bukti bersama MN ke Mako Sabhara Polres Banggai guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pelaku diberi pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Jika ditemukan lagi pasti akan ditindak tegas,” pungkasnya. (*)