Banggai Hari Ini

Kios Jual Miras di Luwuk Utara Digeledah Polisi

Kios milik MN alias N (54) warga Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah digeledah.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kios milik MN alias N (54) warga Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah digeledah, Rabu (11/8/2021) malam.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Kios milik MN alias N (54) warga Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah digeledah, Rabu (11/8/2021) malam. 

Penggeledahan dilakukanntim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai, Daerah Sulawesi Tengah

MN diduga menjual Minuman Keras (miras) tanpa izin.

“Kami dapat informasi, anggota langsung bergerak menuju kios itu,” kata Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah botol miras bir Bintang dan Guinness tanpa izin.

Baca juga: Aparat Gabungan Bangkep Dirikan Posko Terpadu di RSUD Salakan

Baca juga: Rencana Pembangunan Pasar Simpong Menuai Pro Kontra, Legislator Sulteng Angkat Bicara

“Total miras tanpa izin yang ditemukan sebanyak 10 botol ukuran jumbo dan sedang,” kata dia.

Polisi langsung mengamankan barang bukti bersama MN  ke Mako Sabhara Polres Banggai guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pelaku diberi pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Jika ditemukan lagi pasti akan ditindak tegas,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved