Kabar Seleb

Dipulangkan Usai Dijemput Paksa, Inilah Duduk Perkara Kasus Kartika Putri dengan dr Richard Lee

Richard Lee diizinkan pulang oleh penyidik Polda Metro Jaya dan tak jadi dilakukan penahanan. Ini Duduk Perkara Kartika Putri dengan dr Richard Lee

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Richard Lee bersama tim kuasa hukumnya saat diizinkan pulang oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021) 

Setelah dilaporkan Kartika Putri, Richard Lee akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (4/2/2021).

Mereka juga sempat bertemu dan membahas masalah tersebut sebelum adanya pelaporan.

Namun, konflik itu tak kunjung selesai atau menemui titik terang.

Karena permasalahan tersebut, muncul tagar 'Selamatkan dokter Richard' menjadi trending di media sosial Twitter.

Mengetahui itu, Kartika Putri pun terlihat geram dan melayangkan unek-unek melalui Instagram Story-nya @kartikaputriworld, Sabtu (6/2/2021).

Perempuan berusia 30 tahun itu tak terima disalahkan dan menjadi penyebab Richard Lee dipolisikan.

"Loh dia dilaporkan karena perbuatan dia sendiri bicara fitnah tentang saya."

"Kok malah seakan-akan saya yang salah," tulis Kartika Putri.

Beberapa waktu terakhir terjadinya perseteruan antara dr Richard Lee dan Kartika Putri, yang hingga kini masih terus berlanjut.

dr Richard Lee telah melaporkan Kartika Putri ke Mapolda Sumsel Bulan Februari 2021 lalu, atas kasus dugaan pencemaran nama baik Klinik Atena milik Dr Richard Lee.

Tak kunjung mendapatkan hasil kelanjutan kasusnya, dr Richard Lee kembali mendatangi Mapolda Sumsel bersama kuasa hukumnya Razman Arif Nasution SH, Senin (16/6/2021.

Tujuannya datang ke Mapolda Sumsel untuk mempertanyakan kelanjutan proses hukum dari laporan yang dibuatnya.

Hal ini karena sejak laporan itu dibuat, artis yang kerap disapa Karput tersebut tidak kunjung hadir untuk memenuhi panggilan penyidik.

"Dari panggilan pertama, kedua hingga ketiga, tapi Karput tidak datang-datang kesini (Mapolda Sumsel)," ujar dokter Richard Lee didampingi kuasa hukumnya saat hadir di Mapolda Sumsel, Senin (21/6/2021).

Dia mengatakan ketidakhadiran Kartika Putri dalam memenuhi panggilan penyidik, dapat menghambat kelanjutan proses hukum dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi. 

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved