Morowali Hari Ini
Diduga Tilep Dana Desa, Kades Tandaoleo Morowali Ditahan Polisi
Terduga tersangka diselidiki (S) merupakan Kepala Desa Tandaoleo, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Seminggu menjabat sebagai Kapolres Morowali, AKBP Ardi Rahananto langsung menangani kasus penyalagunaan Anggran Dana Desa (ADD).
Penyelidikan dilakukan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali.
Terduga tersangka diselidiki (S) merupakan Kepala Desa Tandaoleo, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.
AKBP Ardi Rahananto mengatakan, kepala desa ditahan setelah melalui proses penyelidikan.
Kemudian akan dilanjutkan sampai dengan gelar perkara.
Baca juga: Kapolres Morowali Programkan Pelayanan NIKL, Apa Itu? Simak Penjelasannya
"Sudah dilakukan penangkapan dan penahanan terduga tersangka di ruang Satrskrim Polres Morowali pada, Jumat (13/8/2021)," ujar mantan penyidik KPK itu, Minggu (14/8/2021).
Ia mengatakan, setelah proses itu berjalan, kemudian akan dilakukan penahanan di Rutan Polres Morowali.
"Penahanan tahap 1 dilakukan selama 20 hari, Itu terhitung mulai 14 Agustus 2021 sampai dengan 2 september 2021," kata AKBP Ardi Rahananto.
"Sebelum ditetapkan, saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan saksi dan bukti-bukti," ucap AKBP Ardi.
Atas kejadian itu, hasil audit kerugian negara ditapsirkan mencapai sekitar Rp 900 juta.(*)