Setelah Diskon Hukuman Penjara 1 Tahun, Kini Djoko Tjandra Dapat Remisi 2 Bulan

Djoko Tjandra mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dua bulan di momen Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-76.

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. 

TRIBUNPALU.COM - Djoko Tjandra mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dua bulan di momen Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-76.

Terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali itu sebelumnya mendapat diskon hukuman penjara satu tahun.

Hal itu dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham).

"Ya (mendapat remisi), Joko Soegianto Tjandra (Djoko Tjandra) merupakan terpidana yang sudah menjalani satu per tiga masa pidana," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti dikutip dari Antara, Kamis (19/8/2021).

Dilansir dari Kompas.com, Djoko Tjandra merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tertanggal 11 Juni 2009.

Dalam keterangan tertulis Ditjenpas, berdasarkan putusan MA Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tertanggal 11 Juni 2009 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Djoko Tjandra memperoleh remisi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.

Rika mengatakan berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, dinyatakan narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, dapat diberikan remisi.

Mereka diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana.

"Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi," kata Rika.

"Oleh karena itu, merujuk dari penjelasan tersebut pada angka (4), (5) dan (6) maka Joko Soegianto Tjandra (Djoko Tjandra) merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi," ujar Rika.

Adapun Djoko Tjandra tengah menjalani tiga hukuman berbeda.

Pertama, ia menjalani masa hukuman dua tahun dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.

Kedua, ia menjalani hukuman atas kasus surat jalan palsu dengan vonis dua tahun enam bulan.

Ketiga, ia menjalani hukuman atas kasus penghilangan red notice dan pemufakaan jahat terkait fatwa Mahkamah Agung dengan vonis tiga tahun enam bulan penjara.

Dapat Diskon Satu Tahun

Djoko Tjandra mendapat diskon vonis sama seperti Jaksa Pinangki Sirrna Malasari.

Sebelumnya, Jaksa Pinangki mendapat diskon vonis hingga 6 tahun.

Hukuman Jaksa Pinangki disunat dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Kini giliran Djoko Tjandra yang mendapat diskon vonis.

Di tingkat pertama, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan penghapusan DPO di Imigrasi serta suap berkaitan dengan upaya permohonan fatwa MA.

Kini ia mendapat diskon hukuman 1 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Djoko Tjandra dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.

Ketua majelis Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik beralasan, Djoko Tjandra telah menyerahkan uang ke negara sebesar Rp 546 miliar.

Selain itu, alasan lainnya adalah Djoko Tjandra telah menjalani pidana penjara pada kasus cessie Bank Bali.

Djoko Tjandra dinilai telah menjalani pidana  penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung  tanggal 20  Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung  tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 dan telah menyerahkan dana yang ada  dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali  qq. PT Era Giat Prima milik terdakwa sebesar  Rp546.468.544.738.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3  tahun dan 6  bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian putusan banding, dilansir dari website MA, Rabu (28/7/2021).

Turunya hukuman Djoko Tjandra sama seperti yang pernah didapatkan Jaksa Pinagki.

Ia mendapat diskon vonis dari 10 tahun penjara menjadi sisa 4 tahun penjara.

Dan kecaman pun berdatangan kepada majelis hakim.

Salah satu alasan majelis hakim di tingkat pengadilan tinggi mengurangi hukuman Pinangki karena yang bersangkutan sudah menyesal. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved