Subsidi Gaji Tahap II Mulai Disalurkan, Ini Cara Cek Daftar Penerima BSU Secara Online
Sebanyak 1,25 juta pekerja akan mendapatkan bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) tahap II dan cara cek bsu secara online bisa Anda simak berikut ini.
"Semuanya on time sesuai pengajuan. Baik yang sudah memiliki maupun belum memiliki rekening Bank Himbara. Yang belum (memiliki rekening Bank Himbara) langsung secara otomatis dibuka rekening saat pengajuan, karena data yang dikirim oleh BPJSTK termasuk untuk pembukaan rekening, begitu dilakukan transfer maka secara otomatis akan terkirim pada rekening yang bersangkutan," kata Awal.
Oleh karena itu, pekerja yang tidak mempunyai rekening pada Bank Himbara tidak akan mundur pencairannya.
Adapun, pekerja/buruh yang akan mendapat bantuan harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
Data penerima bantuan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021, sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan.
Selain itu, pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus bergaji paling banyak Rp 3,5 juta.
Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Baca juga: Siapa Saja yang Menjadi Peserta JKN-KIS? Cek Penjelasan BPJS Kesehatan Palu
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik per Januari 2021, Ini Penjelasan BPJS dan Rincian Kenaikan Iuran
Contohnya, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
Persyaratan lainnya, pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
Bantuan kali ini diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang komsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Bantuan juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.
(Sumber: Kompas Money/ Penulis: Ade Miranti Karunia | Editor: Erlangga Djumena)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Gaji Tahap II Mulai Disalurkan, Begini Cara Cek Secara Online" dan BSU Disalurkan ke Bank Himbara, Bagaimana jika Rekening Bukan Himbara? Ini Kata Kemnaker