Palu Hari Ini
Siapa Saja yang Menjadi Peserta JKN-KIS? Cek Penjelasan BPJS Kesehatan Palu
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) cabang Palu memberikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) pada masyarakat.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha
TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) cabang Palu memberikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) pada masyarakat.
"Program JKN-KIS ini kita sangat berharap bahwa program itu bisa membangun Ekosistem JKN yang sehat dan sejahtera," ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, Wahidah saat konferensi pers, Rabu (17/6/2021) siang.
Wahida juga mengatakan ada dua kategori peserta JKN yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan bukan Penerima Bantuan Iuran.
"Untuk PBI yaitu fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah," jelas dia.
"Sedangkan yang bukan penerima bantuan iuran itu termasuk PNS, TNI/Polri, Karyawan Swasta. Pekerja bukan penerima upah seperti petani, nelayan, pedagang yang iurannya dibayar secara rutin oleh yang bersangkutan. Serta pensiunan yang iurannya dibayar oleh pemda atau yang bersangkutan itu sendiri," jelas Wahida.
Baca juga: Jl Cempedak yang Berlubang dan Bergelombang Akhirnya Diperbaiki
Baca juga: Perampokan 83 Juta Dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kota Palu, Begini Kronologinya
Dalam hal itu, Wahida juga menjelaskan untuk proses pendaftaran peserta JKN-KIS untuk PBI-APBN masyarakat tidak perlu mendaftar sendiri.
Sebab masyarakat didaftarkan oleh kementerian sosial dan melalui dinas sosial yang berada di daerah masing-masing
Untuk pekerja penerima upah, didaftarkan oleh perusahaan tempat ia bekerja.
Sementara untuk PBPU-Pemda pendaftaran melalui pendataan oleh dinas sosial atau dinas yang ditunjuk oleh Pemda lalu ditetapkan melalui keputusan bupati.
Sedangkan peserta PBPU atau BP Mandiri harus mendaftar secara perorangan untuk seluruh keluarga sesuai KK ke BPJS Kesehatan dan menunjukkan identitas serta copian buku rekening tabungan BRI,BNI, Mandiri, dan BCA. (*)