Pentingnya Tanggung Jawab saat Meminjam Barang Milik Orang Lain, Ini Hukumnya

Berikut kami sampaikan hukum meminjam barang kepada seseorang. Ketahui juga hukumnya jika menghilangkan barang tersebut menurut ajaran Islam.

credy.co.id
ILUSTRASI: Meminjam uang kepada orang lain 

Pentingnya Tanggung Jawab saat Meminjam Barang Milik Orang Lain, Ini Hukumnya

TRIBUNPALU.COM - Pinjam meminjam merupakan kebiasaan yang ada di dalam kehidupan bermasyarakat.

Hal ini lantaran manusia sebagai makhluk sosial selalu membutuhkan bantuan dari orang lain.

Biasanya seseorang meminjam barang atau uang kepada orang-orang terdekat, seperti keluarga dan sahabat.

Namun ternyata pinjam meminjam juga memiliki etika.

Apabila sudah selesai meminjam, harap segera dikembalikan agar pemilik barang tidak khawatir dalam mencari barang atau uang tersebut.

Namun apa jadinya jika barang yang dipinjam tiba-tiba hilang?

Dalam tayangan video di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan hal tersebut.

Menurut pendakwah kelahiran Blitar itu, ketika seseorang sedang meminjam barang maka harus bertanggung jawab.

Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib bagi Pria dan Wanita, Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad Berikut Ini

Baca juga: Apakah Anda Belum Lancar Membaca Al Quran? Simak Penjelasan Ustaz tentang Terbata-bata saat Tadarus

FOTO ILUSTRASI: Buya Yahya sedang menjelaskan hukum seseorang yang meminjam barang, namun barang tersebut tiba-tiba hilang. Umat muslim wajib mengetahui hal ini, lantaran kejadian tersebut kerap di temui di dalam kehidupan sehari-hari.
FOTO ILUSTRASI: Buya Yahya sedang menjelaskan hukum seseorang yang meminjam barang, namun barang tersebut tiba-tiba hilang. Umat muslim wajib mengetahui hal ini, lantaran kejadian tersebut kerap di temui di dalam kehidupan sehari-hari. (Handover)

Apabila terdapat kerusakan atau kehilangan maka wajib memberitahu hal tersebut kepada pemilik barang.

"Itu pinjaman tanggung jawab kita. Jadi kalau ada apa-apa wajib lapor ke pemiliknya," ujar Buya saat menjawab pertanyaan tersebut dari santrinya.

Berbeda dengan barang titipan yang sudah dijaga namun tiba-tiba malah hilang.

Maka orang yang meminjam barang tersebut wajib menggantinya.

"Beda dengan barang titipan. Kalau hilang kita harus wajib menggantinya. Contohnya dititipi sepeda, maka kalau hilang wajib segera mengganti sepeda itu," ungkap Buya.

Lebih lanjut Buya menjelaskan apabila kerusakan barang pinjaman tersebut adalah campur tangan dari peminjam, maka harus bertanggung jawab.

Baca juga: Istri Ustaz Yusuf Mansur Ceritakan Kronologi Hb Darah Sang Suami Turun hingga Dilarikan ke RS

Baca juga: Bagaimakah Hukum Pria Bertelanjang Dada dan Bercelana Pendek di Luar Rumah? Berikut Penjelasan Ustaz

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved