Pentingnya Tanggung Jawab saat Meminjam Barang Milik Orang Lain, Ini Hukumnya

Berikut kami sampaikan hukum meminjam barang kepada seseorang. Ketahui juga hukumnya jika menghilangkan barang tersebut menurut ajaran Islam.

credy.co.id
ILUSTRASI: Meminjam uang kepada orang lain 

Namun jika barang tersebut hilang secara tidak sengaja dan sang pemilik barang sudah mengikhlaskan, maka barang tersebut sudah direlakan oleh pemiliknya.

"Meminjam untuk menggunaknanya harus ada tanggung jawab. Kalau rusak karena campur tangan kita, maka kita tanggung jawab.

Tapi kalau hilang tidak sengaja, orangnya memaafkan berarti selesai. Berarti sudah direlakan," sambungnya.

Berbeda lagi jika barang pinjaman yang hilang tiba-tiba ditemukan.

Maka barang tersebut wajib dikembalikan.

"Apa jadinya kalau barang ketemu? Ya harus dikembalikan ke pemiliknya," beber Buya Yahya.

Ilustrasi meminjam uang kepada teman yang harus dibayarkan kembali. Karena ini merupakan kewajiban bagi siapapun yang meminjam.
Ilustrasi meminjam uang kepada teman yang harus dibayarkan kembali. Karena ini merupakan kewajiban bagi siapapun yang meminjam. (spotmenow.com.au)

Baca juga: Penjelasan Ustaz Tentang Persiapan sebelum Menikah Sesuai dengan Syariat Islam

Baca juga: Larangan Melampiaskan Amarah Kepada Keluarga Mertua, Simak Penjelasan Ustaz Berikut Ini

Namun jika sang pemilik sudah mengatakan apabila barang tersebut boleh diambil, amka hal itu diperbolehkan dalam Islam.

"Kalau pemiliknya bilang boleh, ya berarti diambil saja," sambungnya.

Berbeda lagi ketika barang pinjaman hilang dan ditemukan, namun sang pemilik sudah meninggal, maka harus dikembalikan ke ahli warisnya.

"Kalau yang punya barang sudah meninggal, bisa diberikan ke ahli warisnya," ungkap Buya.

Bagi peminjam juga diimbau untuk menceritakan kejadian yang sesungguhnya saat pemilik barang tersebut maish hidup.

"Bisa jujur sama ahli warisnya, ceritakan kisah yang sesungguhnya," pungkas Buya.

(TribunPalu.com/Hakim)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved