Hakim Sebut Juliari Tak Kesatria hingga Divonis 12 Tahun Penjara: Ibarat Lempar Batu Sembunyi Tangan
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara 12 tahun bui dan denda sebesar Rp500 juta.
TRIBUNPALU.COM - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara 12 tahun bui dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Juliari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima Rp32,48 miliar dalam perkara suap pengadaan bansos COVID-19.
Adapun hal yang memberatkan hukuman Juliari menurut majelis hakim adalah terdakwa bersikap tidak kesatria selama persidangan.
Juliari disebut menyangkal perbuatannya dan tidak mengakui kesalahannya.
"Hal memberatkan, satu, perbuatan terdakwa tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," tutur hakim.
Baca juga: Hal Meringankan Hukuman Juliari Batubara: Sudah Menderita Dimaki dan Dihina Masyarakat
Sementara hal yang meringankan hukuman Juliari Batubara adalah dirinya belum pernah terjerat hukum pidana sebelumnya.
Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan adanya bully-an dari masyarakat kepada Juliari Batubara.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata hakim.
Juliari juga dinilai telah bersikap kooperatif dan tertib selama persidangan.
Masih Pikir-pikir
Mendengar putusan hakim, kuasa hukum Juliari mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa untuk menentukan sikap, kami akan mencoba lebih dulu pikir-pikir," kata Maqdir Ismail saat mengikuti persidangan secara virtual, Senin (23/8/2021).
Maqdir mengatakan pihaknya akan mempelajari dan melihat kembali bunyi putusan dan alasan-alasan didalam putusan tentang penerimaan sejumlah uang.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim, untuk langkah hukum selanjutnya.
"Kami menggunakan waktu untuk mempelajari putusan dalam 7 hari," kata jaksa.