Hal Meringankan Hukuman Juliari Batubara: Sudah Menderita Dimaki dan Dihina Masyarakat
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dengan hukuman 12 tahun penjara.
"Ibarat melempar batu sembunyi tangan," kata hakim.
Sementara itu, untuk hal yang meringankan, Juliari belum pernah dihukum.
Atas perbuatannya Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
(Sumber: Tribunnews.com)