Palu Hari Ini

Dugaan Ujaran Kebencian Muhammad Kace, MUI Palu Minta Polisi Segera Bertindak

Prof Zainal menyebut ucapan Muhammad Kece ini masuk kategori ujaran kebencian sesuai pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Editor: mahyuddin
handover
Ketua MUI Kota Palu Prof Zainal Abidin 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat

TRIBUNPALU.COM, PALU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu Prof Zainal Abidin turut menyoroti kasus dugaan ujaran kebencian Youtuber Muhammad Kace

Menurutnya, pernyataan Muhammad Kace bahwa "Nabi Muhammad dekat dengan jin" sangat tidak pantas dan harus diproses hukum.

Prof Zainal menyebut ucapan Muhammad Kace ini masuk kategori ujaran kebencian sesuai pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Saya harap aparat kepolisian segera melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya, Selasa (24/8/2021). 

Baca juga: Berita Populer Nasional: Dua KKB Papua Paling Berbahaya hingga Deklarasi Pendukung Ganjar

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Tengah itu menyebut Muhammad Kace telah melakukan penistaan terhadap ajaran Islam. 

Prof Zainal menilai, Muhammad Kace tak lebih dari orang yang belum memahami ajaran agama dengan baik dan benar. 

Namun, ia mengimbau masyarakat khususnya umat Islam tidak terpancing atas ulah Muhammad Kace

"Tidak ada satupun agama mengajarkan kebencian apalagi melecehkan agama lain. Jangan menghina Islam jika tidak sependapat dengan ajarannya. Artinya orang ini belum memahami ajaran agama dengan baik," kata Prof Zainal. 

"Saya imbau masyarakat tetap tenang, jangan lakukan tindakan anarkis yang bertentangan dengan hukum. Serahkan semua kepada pihak kepolisian," ucapnya.(*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved