PPKM di Sulteng
Perbatasan Masuk di Sigi Dijaga Petugas, Setiap Desa Wajib Berlakukan Jam Malam
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Jam Malam dan PPKM Level 3 di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Jam Malam dan PPKM Level 3 di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Bupati Sigi Mohamad Irwan mengatakan, Setiap desa wajib melaksanakan pemberlakuan jam malam mulai pukul 21.00 hingga 01.00 WITA dinihari.
"Jadi untuk pelaku perjalanan dari luar Sigi wajib menunjukkan bukti keterangan hasil rapid test antigen dengan hasil negatif," ungkap Bupati Sigi, Rabu (25/8/2021) siang.
Irwan menjelaskan, setiap kepala desa wajib melaporkan hasil pelaksanaan jam malam tersebut kepada Satgas Covid-19 dan Bupati melalui camat.
"Kepala desa tolong dipantau pemberlakuan jam malam di masing-masing desanya, dan terus update perkembangannya kepada Satgas Covid-19," tuturnya.
Baca juga: PPKM Level 4 di Poso Diperpanjang Sampai 6 September, Satgas Gencar Operasi Yustisi
Baca juga: Viral Jenderal TNI AU serta Istri dan ART-nya Dikeroyok Warga Sebab Dikira Bodong, Ini Kronologinya
Irwan menyebutkan, agar setiap harinya perkembangan kasus Covid-19 masing-masing desa di Sigi dilaporkan kepada Satgas Covid-19.
"Kepala Desa wajib melaporkan perkembangan harian Covid-19 secara berkala di wilayahnya kepada Satgas Covid-19 dan Bupati Sigi," Sebutnya.
Sebelumnya Pemkab Sigi menggelar Rakor Evaluasi penerapan Instruksi Bupati tentang PPKM level 3.
Bupati Sigi Irwan mengatakan, Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 menetapkan Kabupaten Sigi saat ini tetap melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan kriteria Level 3.
"Saya berharap agar kita tetap berkomitmen menjalankan Prokes yang ketat, menghindari kerumunan, dan yang paling utama adalah saling komunikasi baik dari Desa, pemerintah kecamatan, Kepala Puskesmas dan aparat TNI/Polri yang berada di desa," jelas Irwan.
Irwan mengimbau, agar Kepala Puskesmas agar bekerja sama dengan aparat desa dan tokoh masyarakat apabila ada masyarakat yang terkonfirmasi positif yang melakukan Isolasi mandiri agar menandai rumahnya masing-masing.
"Tolong setiap rumah agar menempelkan kertas nama dan jumlah keluarga di setiap rumah yang melakukan Isolasi mandiri," ujar Irwan.
Selain itu, Wilayah Zona Merah di setiap kecamatan agar terpasang spanduk pemberitahuan Zona Merah.
Pemberlakuan jam malam di Kabupaten Sigi tetap akan dilaksanakan dan dilanjutkan.