Palu Hari Ini

Sidak Pangkalan Elpiji, Satgas Tangkap Penimbun Tabung 3 Kg di Palu

Tabung gas itu disembunyikan pelaku usaha itu di tumpukan ban bekas pekarangan rumahnya.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/ALAN
Satgas gabungan menyiduk penimbun tabung gas elpiji 3 kilogram di Jl Tanjung Manimbaya, Kelurahan Tatura Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (30/8/2021) siang. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, PALU - Satgas gabungan menyiduk penimbun tabung gas elpiji 3 kilogram di Jl Tanjung Manimbaya, Kelurahan Tatura Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (30/8/2021) siang.

Tabung gas itu disembunyikan pelaku usaha itu di tumpukan ban bekas pekarangan rumahnya.

Total 24 tabung gas ditemukan, namun hanya 11 tabung berisi dan disita petugas.

Satgas gabungan terdiri dari Satpol PP, Bagian Ekonomi Pemkot, dan Polres Palu.

"Sidak itu dilakukan berdasarkan surat edaran Wali Kota Palu, untuk pangkalan tidak diperkenankan menyalurkan tabung subsidi kepada pengecer. Kemudian kita turun ke lapangan untuk memastikan itu, dan ternyata saat dilakukan sidak, banyak ditemukan penjual di kios," kata Kabag Ekonomi Pemkot Palu Fadel H Saman kepada TribunPalu.com.

Dia menambahkan, pihaknya sudah menginformasikan surat edaran tersebut ke pangkalan agar peredaran LPG 3 Kg sampai pada target penjualan.

Baca juga: Pernah Beraksi di 8 Lokasi, Polisi Tembak Kaki 2 Spesialis Pencuri Barang Elektronik di Palu

Adapun pelanggar akan diberikan sanksi pencabutan izin usaha.

"Gas LPG 3 Kg itu kan untuk warga kurang mampu, makanya kita melakukan pengecekan itu, dan sanksinya itu pencabutan izin usaha kalau sampai kedapatan," ucap Fadel.

Nimang, penimbun gas elpiji 3 kilogram mengaku terpaksa melakukan hal itu karena tak punya pemasukan lain selama pandemi Covid-19.

"Saya tidak punya suami, terus saya berjualan kue di Lapangan Vatulemo sudah tidak laku," kata Nimang kepada TribunPalu.com.

Operasi tersebut menyasar 3 titik pangkalan di Kota Palu, Jl Tanjung Manimbaya, Jl Igusti Ngurarai, dan Jl Palalo.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved