Modus Pakai Tas Rangsel, Pria Asal Parepare Curi Minyak Goreng & Susu Formula di Minimarket Pinrang
Aksi seorang pria asal Parepare mencuri Minyak Goreng dan Susu Formula di Minimarket Pinrang terekam CCTV.
TRIBUNPALU.COM - Aksi seorang pria asal Parepare mencuri minyak goreng dan susu formula di Minimarket Pinrang terekam CCTV.
Satreskrim Polres Pinrang mengamankan terduga pelaku pencurian spesialis toko.
Terduga pelaku, FA (32) beralamat di Jalan Mappagukung, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
FA diamankan di Kampung Sekkang Ruba, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Kamis, (26/08/2021) sekira pukul 16.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan pihaknya mendapat laporan jika FA sedang tertangkap tangan pada saat melakukan aksinya di salah satu Minimarket.
"FA diamankan oleh karyawan di salah satu Minimarket dan warga sekitar. Tim kami pun bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku bersama dengan barang bukti," kata AKP Deki saat dikonfirmasi, Sabtu, (28/08/2021).
Baca juga: Besok, Panglima Baru Pemburu Teroris Poso Tiba di Sulteng, Punya Segudang Pengalaman
Baca juga: Kasus Covid-19 Menurun, Pemkot Palu pastikan Lock Micro Efektif Terus Berjalan
Ia menuturkan, modus terduga pelaku melakukan aksinya yakni dengan masuk ke dalam Minimarket menggunakan tas ransel.
"Kemudian pelaku memperhatikan sekitarnya. Jika ada kesempatan dan tidak ada yang memperhatikan, terduga pelaku memasukkan barang-barang berupa minyak goreng dan susu formula ke dalam tas ransel," bebernya.
Pada saat ingin keluar, pelaku mengambil satu barang dan membayarnya ke kasir.
Tindakan terduga pelaku ini terekam kamera CCTV di Minimarket tersebut.
"Ya, aksinya terekam CCTV. Dari situlah, karyawan melihat aksi pencurian terduga pelaku," ucapnya.
Lebih lanjut, AKP Deki menuturkan perbuatan pelaku dilakukan dengan cara berpindah-pindah dari Minimarket yang satu ke Minimarket yang lain.
"Dengan modus yang sama yah. Dan perbuatannya ini dilakukan sudah kurang lebih satu bulan," imbuhnya
Hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian tersebut .