Banggai Hari Ini
Pimpinan PT BUR Tak Hadiri Panggilan DPRD Banggai, Legislator Merasa Dilecehkan
Ketidakhadiran pimpinan PT BUR karena alasan Kabupaten Banggai masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Anggota Komisi 1 DPRD Banggai menyesalkan ketidakhadiran pimpinan PT Bahari Utama Raya (BUR) dalam rapat dengar pendapat di kantor DPRD Banggai, Sulawesi Tengah, Selasa (31/8/2021).
"Kalau tidak hadir bagaimana mau menyelesaikan masalah," kata Ketua Komisi 1 DPRD Banggai Masnawati Muhammad, saat memimpin rapat.
Ketidakhadiran pimpinan PT BUR karena alasan Kabupaten Banggai masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
"Kalau alasannya itu, rapat ini juga sebenarnya tidak dilakukan. Namun tetap dilaksanakan karena masalah rakyat," ucap politisi Gerindra tersebut.
Masnawati meminta kepada perwakilan yang hadir agar memberitahukan pimpinannya segera menghadiri rapar selanjutnya.
"Selasa pekan depan, harus hadir. Tidak ada alasan," ucapnya.
Baca juga: Didemo Buruh, Direktur PT Bahari Utama Raya Sebut Upah Sudah sesuai Standar
Baca juga: Puluhan Buruh Segel Pintu Masuk PT Multi Nabati Sulawesi di Banggai
Sementara itu, sejumlah buruh PT BUR yang hadir dalam rapat itu juga meminta aktivitas perusahaan dihentikan sementara dengan alasan yang sama, yaitu penerapan PPKM.
Permintaan puluhan buruh itu disahuti legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bachtiar Pasman.
Dia mengusulkan DPRD berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Banggai agar menutup sementara aktivitas perusahaan di bawah naungan PT Multi Nabati Sulawesi.
"Kalau alasannya itu tutup juga perusahaan," ucap Bachtiar.
Bachtiar sangat geram dengan ketidakhadiran pimpinan perusahaan.
"Lembaga ini seperti dilecehkan," ujarnya.
Rapat dengar pendapat ini akhirnya diskorsing, dan akan dilanjutkan Selasa (7/9/2021) pekan depan.
Baca juga: Pose Foto Dinilai Berani, Amanda Manopo Tolak Kontrak Bareng Arya Saloka, Nasib Ikatan Cinta?
Sebelumnya, puluhan buruh berunjuk rasa di depan PT Multi Nabati di Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Rabu (26/8/2021) lalu.
Buruh bahkan menutup akses masuk ke perusahaan yang bergerak pada pengolahan kelapa dalam menjadi minyak curah.
Setelah itu, buruh melanjutkan aksinya di kantor DPRD Banggai.
Koordinator aksi, Faisal Lalimu menyatakan, buruh PT BUR selama 3 tahun bekerja diperlakukan semena-mena.
"Bahkan, ada yang sudah bekerja selama 15 tahun," kata Faisal.
Upah buruh juga tidak sesuai standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 2 juta lebih.
Namun, bila diakumulasi selama sebulan, buruh PT Bahari Makmur Utama hanya menerima upah sebesar Rp 1,6 juta saja.
Selain itu, para buruh juga dipaksa bekerja di hari libur, baik Iduladha, maupun Hari Proklamasi Kemerdekaan RI.
Padahal, hari libur itu adalah hak setiap buruh sesuai UU Ketenagakerjaan.(*)