Sepasang Kekasih Ditangkap Usai Aborsi, Janin Dibuang ke Dalam Septic Tank Hotel di Surabaya
Sepasang kekasih melakukan aborsi secara ilegal lalu sengaja membuang janin yang berusia 5 sampai 6 bulan ke dalam septic tank dan closet.
TRIBUNPALU.COM - Sepasang kekasih melakukan aborsi secara ilegal lalu sengaja membuang janin yang berusia 5 sampai 6 bulan ke dalam Septic Tank dan closet kamar hotel di Surabaya.
Polisi berhasil mengamankan pelakunya. Dua orang yang merupakan pasangan kekasih.
Para pelaku ini ditangkap Polisi di kamar sebuah hotel di Surabaya
Dari pengakuannya, diketahui otak pelaku aborsi adalah seseorang yang berada di Kalimantan
Otak pelaku kemudian juga berhasil ditangkap Polisi di kediamannya di Banjarmasin
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Mereka berhasil menemukan pelaku aborsi ilegal yang dilakukan di dalam hotel di Surabaya Timur.
Polisi memperoleh informasi dari pekerja kebersihan hotel setelah mendapati sesosok janin yang diketahui berusia 5 hingga 6 bulan kandungan di dalam Septic Tank hotel.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencocokkan alat bukti petunjuk seperti rekaman CCTV yang ada di hotel.
Dari laporan temuan janin itu, unit Resmob bergerak bersama unit reskrim polsek Genteng dan Inafis Polrestabes Surabaya.
Polisi mengidentifikasi rekaman CCTV, lalu daftar tamu dan mendapati identitas dua tersangka yakni NB (25) warga Wonorejo Surabaya, NH (29) warga Jambangan Surabaya.
"NB kami tangkap saat di sebuah hotel di Malang, sementara NH kami tangkap saat berada di Bharata Jaya Surabaya," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Senin (6/9/2021) seperti dikuip dari Surya
Setelah mengamankan dua orang, Polisi kemudian mendapati informasi bahwa otak aborsi ilegal itu adalah AX (31) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Polisi kemudian bergerak memburu AX di kediamannya.
Setelah berhasil, AX yang hendak dibawa ke Surabaya guna jalani pemeriksaan, terkendala mekanisme penerbangan karena AX belum divaksin.
