Berita Populer Nasional

Berita Populer Nasional: Aturan yang Dilonggarkan Selama PPKM hingga Babak Baru Pelecehan di KPI

Aturan yang dilonggarkan selama PPKM diperpanjang hingga 13 September menjadi salah satu Berita Populer Nasional di TribunPalu.com kemarin.

Humas Kemenko Maritim dan Investasi
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. 

TRIBUNPALU.COM - Berikut tiga Berita Populer Nasional di TribunPalu.com, Selasa (7/9/2021).

Aturan yang dilonggarkan selama PPKM diperpanjang hingga 13 September menjadi salah satu Berita Populer Nasional di TribunPalu.com kemarin.

Selain itu ada juga Berita Populer Nasional lainnya mengenai babak baru kasus pelecehan di KPI.

1. Aturan PPKM yang Dilonggarkan

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 13 September 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan kasus Covid-19 di Jawa-Bali sudah mengalami perbaikan.

Saat ini banyak daerah yang PPKMnya telah turun ke level tiga.

Salah satunya adalah Yogyakarta.

Berbeda dengan Yogyakarta, Bali disebutkan masih membutuhkan waktu sekitar satu minggu lagi untuk bisa turun ke level tiga.

Hal tersebut disampaikan Luhut dalam konferensi pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021).

"Situasi perkembangan Covid-19 di Jawa-Bali terus mengalami perbaikan yang cukup berarti, ditandai dengan sedikitnya kota/kabupaten di level 4," ujarnya.

"Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil turun ke level 3."

"Sementara, Bali kami perkirakan butuh waktu satu minggu lagi untuk turun ke level 3, akibat perawatan pasien di rumah sakit yang masih tinggi," ungkap Luhut.

Luhut berharap, masyarakat bisa melakukan kegiatan di tempat-tempat yang menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Luhut menyampaikan, kasus Covid-19 di Indonesia sudah semakin baik.

Meski begitu, ada sejumlah penyesuaian yang harus diterapkan selama PPKM Jawa-Bali.

Ia mengatakan, kegiatan makan di dalam pusat perbelanjaan/mal boleh sampai 60 menit.

Namun, kapasitas pengunjung di tempat makan tersebut maksimal 50 persen.

"Penyesuaian waktu makan di dalam mal menjadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen," ujar Luhut.

Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan sebanyak 20 tempat wisata di wilayah PPKM Level 3.

Pengunjung yang pergi ke tempat wisata harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, aplikasi PeduliLindungi akan diterapkan di tempat wisata ini.

"Untuk uji coba pembukaan 20 tempat wisata di PPKM Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan implikasi platform PeduliLindungi," kata dia.

"Kabupaten/kota level 2 juga diwajibkan menggunakan PeduliLindungi di tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka," lanjutnya.

Koordinator PPKM Jawa-Bali ini menambahkan, pusat perbelanjaan di Bali juga akan menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

"Kami akan melakukan uji coba kesehatan PeduliLindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu," tambahnya.

Menurutnya, keseimbangan kesehatan dan perekonomian harus dilakukan secara cermat.

Pemerintah mengambil kebijakan dengan merujuk pada data, ilmu pengetahuan, dan teknologi terbaru.

"Eksekusinya juga dilakukan bertahap, bertingkat, dan berlanjut, dan tidak ada yang dikerjakan tidak terpadu," ungkap Luhut.

2. Praktik Kanibalisme dalam Kasus Pesugihan di Gowa

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus mata bocah 6 tahun dikorbankan untuk ritual pesugihan orang tuanya.

Baru-baru terdapat fakta baru yang dibongkar oleh pamar korban, Bayu.

Bayu mengatakan bahwa orang tua korban H (43) da T (47) juga melakukan praktik kanibalisme kepada anaknya tersebut.

"Informasi dari keluarga, praktik ilmu hitam ini telah lama mereka lakukan bahkan kulit luar mata kanan anak ini (korban) dimakan oleh ibunya dan ini saya tanyakan langsung kepada ibunya saat kami pergoki ritual mereka" kata Bayu, paman korban, Senin (6/9/2021), di ruang perawatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syech Yusuf, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, mengutip Kompas.com.

Kini pihak kepolisian telah menetapkan empat pelaku yang terdiri dari kedua orang tua korban, H dan T, kakek korban B (70), dan paman korban US (44) sebagai tersangka.

"Status semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, Minggu (5/8/2021), mengutip Tribun Timur.

Paman dan kakek korban telah diamankan di Polres Gowa.

Sementara orang tua korban tengah menjalani pemeriksaan di RS Dadi Makassar.

Diduga keduanya mengalami gangguan kejiwaan.

Sementara itu, pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut.

3. Babak Baru Kasus Pelecehan di KPI

Pihak kepolisian hingga saat in imasih terus melakukan penyelidikan terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Terbaru lima orang terduga pelaku telah dipanggil oleh polisi untuk menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

Kelima orang pegawai KPI ini diperiksa selama 6 jam sejak pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Lima terduga pelaku perundungan pegawai KPI ini di antaranya CL, EO, FP, RE, RM, dan RT.

Seperti diketahui, warga dibuat heboh dengan kabar perundungan yang diduga dilakukan oleh sesama pegawai KPI kepada korban berinisial MS.

MS mengaku kerap mendapat perlakukan tak menyenangkan hingga pelecehan yang dilakukan oleh sesama pegawai KPI ditempatnya bekerja.

Penyelidik Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat meminta MS menjalani pemeriksaan jiwa untuk keperluan penyelidikan kasus perundungan dan pelecehan seksual dialami.

Selain untuk alat bukti penyelidikan kasus, hasil pemeriksaan jiwa berupa visum jiwa yang dilakukan tim dokter RS Polri Kramat Jati ini bertujuan untuk memulihkan trauma dialami MS.

"Sampai saat ini kondisi korban masih terganggu psikis. Gejala yang dialami sampai saat ini ada gangguan pencernaan, tidak konsentrasi untuk bicara dan melakukan sesuatu pekerjaan," ujar Anggota tim kuasa hukum MS, Rony Hutahaean.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved