Total 10 Pejabat Terjaring OTT KPK di Riau, Termasuk Gubernur Abdul Wahid

Menurut Budi, sampai saat ini, total ada sekitar sepuluh orang yang berhasil diamankan. Sebagian besar dari 10 orang yang diciduk

Editor: Lisna Ali
HANDOVER
GUBERNUR RIAU - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabarnya menjaring Gubernur Riau Abdul Wahid Operasi senyap yang berlangsung di Kota Pekanbaru itu menangkap 10 orang. 

Ringkasan Berita:
  • OTT KPK di Riau Amankan 10 Orang
  • Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Diamankan
  • PK menyatakan tim masih bekerja di lapangan dan memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan

TRIBUNPALU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Provinsi Riau.

OTT tersebut dilancarkan pada hari Senin, (3/11/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kegiatan penindakan ini.

Menurut Budi, sampai saat ini, total ada sekitar sepuluh orang yang berhasil diamankan.

Sebagian besar dari 10 orang yang diciduk tersebut berstatus sebagai penyelenggara negara.

"Benar, ada kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan di wilayah Provinsi Riau. Saat ini atau sampai dengan saat ini ada sekitar 10 orang yang diamankan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/11/2025) petang.

"Dari 10 orang tersebut, pihak-pihak yang diamankan dari pihak-pihak penyelenggara negara," imbuhnya.

Istilah penyelenggara negara merujuk pada pejabat yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif.

Kabar yang paling mengejutkan adalah konfirmasi keterlibatan pejabat tinggi daerah.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan salah satu pihak yang diamankan adalah Gubernur Riau, Abdul Wahid.

"Salah satunya," terang Fitroh, membenarkan penangkapan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Penangkapan ini diduga terkait dengan operasi yang menyasar pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

Namun, detail pasti mengenai kronologis dan kasus yang menjerat para pihak belum diungkap KPK.

Baca juga: Lindungi Data, DKISP Banggai Sosialisasikan Perbup tentang MKI SPBE

KPK Miliki Waktu 1x24 Jam untuk Tentukan Status Hukum

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjerat OTT. 

Tim penyidik segera melakukan pemeriksaan intensif untuk menentukan apakah mereka akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau dilepaskan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved