Viral

Hotman Paris Turun Tangan Tanggapi Emak-emak Curi Susu, Kini Cari Pemilik Toko Lewat Bantuan Netizen

Pengacara kondang Hotman Paris turun tangan menanggapi kasus emak-emak mencuri susu dan minyak kayu putih di Blitar, Jawa Timur.

Instagram/Hotman Paris Official
Hotman Paris Hutapea 

TRIBUNPALU.COM - Pengacara kondang Hotman Paris turun tangan menanggapi kasus emak-emak mencuri susu dan minyak kayu putih di Blitar, Jawa Timur.

Simpati dengan kasus tersebut, Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf ke Toko Rani dan Toko Ringgit yang menjadi korban pencurian emak-emak.

Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf atas nama dua emak-emak yang kini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Hotman Paris mengakui bahwa dua emak-emak pencuri susu telah melakukan kesalahan.

Keduanya terpaksa melakukan hal itu karena kondisi ekonomi yang menderita.

Baca juga: Kesaksian Ujang Napi Selamat saat Kebakaran Lapas Tanggerang, Terdengar Jeritan Ketika Telepon Ibu

"2 Ibu ibu ini salah tapi maaf adalah obat dari semua kesalahan!!" tulis Hotman Paris sebagaimana dikutip Kompas.com dari Instagram @hotmanparisofficial, Rabu (8/9/2021).

"Atas nama 2 Ibu ibu ini Hotman minta maaf kepada pemilik toko atau supermarket!," kata dia.

Pengacara kondang itu bersedia jika dirinya harus memberikan uang ganti rugi pada pemilik toko selaku korban.

Ia bahkan meminta bantuan Kapolres untuk mempertemukan dirinya dengan para pemilik toko.

"Bila perlu Hotman ganti rugi pemilik toko yg barangnya dicuri!! Ada yg tau nomor kontak pemilik toko di malang ya?? Pak Kapolres tolong fasilitasi Hotman temu pemilik toko!," kata Hotman.

Hotman juga mengajak pengikutnya di Instagram untuk ramai-ramai menyampaikan permintaan maaf pada pemilik toko yang telah dirugikan.

"Minta semua follower saya dm ke ig ku ini ucapkan minta maaf ke pemilik toko! Pemilik toko tdk salah sbg korban! Kita ramai ramai minta maaf ke pemilik toko!" tulis Hotman Paris.

Sebagai informasi, kasus yang disoroti oleh Hotman Paris ini menjadi perbincangan hangat warganet.

Pasalnya, dua emak-emak yang bersekongkol mencuri susu, snack, minyak wangi, hingga minyak kayu putih dengan jumlah yang tidak sedikit terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Kedua emak-emak ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.

Saat ini, pelapor yang merupakan korban tidak menyutujui upaya damai atau mediasi.(*)

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved