BPN Sulteng
Perkuat Layanan Publik, ATR/BPN Siapkan Regulasi Baru Berbasis Prinsip First In, First Out
Kementerian AATR/BPN tengah memperkuat kualitas layanan publik dengan fokus pada percepatan penyelesaian berkas Pertanahan.
TRIBUNPALU.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah memperkuat kualitas layanan publik dengan fokus pada percepatan penyelesaian berkas Pertanahan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nurson Wahid, menegaskan bahwa seluruh proses internal akan dimonitor ketat untuk mewujudkan lembaga yang bersih, cepat, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
"Kami ingin memastikan di internal benar-benar bersih. Organisasi kita harus sehat sehingga masyarakat sebagai pemohon punya kepastian waktu, kepastian biaya, dan kepastian urusannya bisa dilanjutkan atau tidak," ujar Nusron Wahid dalam Rapat Evaluasi Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan, Selasa (18/11/2025).
Baca juga: Cegah Sertipikat Ganda, Menteri ATR/BPN Imbau Pemilik Tanah Lama Segera Mutakhirkan Data
Kejar Target Nol Tunggakan
Menteri Nusron mencatat adanya progres positif dalam dua pekan terakhir, di mana tunggakan layanan Pertanahan telah menurun hingga 18.000 berkas.
Namun, ia menekankan perlunya akselerasi eksponensial mengingat tenggat waktu menuju akhir tahun 2025 semakin dekat.
"Menuju tanggal 31 Desember tinggal beberapa pekan. Karena itu, kita butuh akselerasi, percepatan yang bersifat eksponensial sehingga tidak ada masalah pertanahan yang menggantung," tegasnya.
Selain percepatan layanan, Kementerian ATR/BPN juga harus bersiap menghadapi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait residu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menggunakan dana APBN.
Nusron Wahid menekankan pentingnya antisipasi konkret dan terukur dalam pertanggungjawaban program ini.
Baca juga: Menteri Nusron Sambut Baik Putusan MK Soal HAT di IKN, Siap Jalankan dan Koordinasi Instansi Terkait
Regulasi Baru First In, First Out untuk Cegah Tunggakan
Untuk menjamin tata kelola yang baik dan mencegah tunggakan berulang, Menteri Nusron berencana menerbitkan regulasi baru pada awal tahun 2026 jika penyelesaian berkas belum tuntas.
Regulasi ini akan berbasis prinsip "first in, first out" (FIFO) untuk memastikan berkas diproses sesuai antrean tanpa adanya celah manipulasi.
Dalam rapat evaluasi yang dihadiri secara luring oleh jajaran Dirjen, Sekjen, dan Irjen, serta diikuti oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi dan 88 Kantor Pertanahan prioritas, Menteri Nusron kembali menekankan agar setiap satuan kerja wajib memberikan tiga kepastian kepada pemohon: kepastian waktu, kepastian biaya, dan kepastian status permohonan.(*)
| Reforma Agraria di Baumata Kupang, Pendapatan Warga Naik Rp1,5 Juta dari Pisang Cavendish |
|
|---|
| Kunjungan Kerja Kakanwil BPN Sulteng ke Kejaksaan Tinggi Perkuat Upaya Penanganan Masalah Pertanahan |
|
|---|
| Implementasi One Map Policy, Kanwil BPN dan Pemprov Sulteng Resmikan Sinkronisasi Data Pertanahan |
|
|---|
| Sertipikat Elektronik Berikan Kepastian dan Keamanan bagi Perbankan |
|
|---|
| Cegah Sertipikat Ganda, Menteri ATR/BPN Imbau Pemilik Tanah Lama Segera Mutakhirkan Data |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/nusron-wahid-49.jpg)