Trending Topic

2 Korban Kebakaran Lapas Tangerang Berhasil Diidentifikasi, Tato yang Masih Jelas Jadi Petunjuk

Dua janazah korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Provinsi Banten pada Sabtu (11/9/2021) berhasil diidentifikasi.

Handover
Kondisi Lapas Kelas I Tanggerang saat terbakar dan ilustrasi Lapas overkapasitas. 

Fase pertama dalam identifikasi ini merupakan lokasi kejadian di mana anggota Tim DVI memilah jenazah, properti atau barang pribadi korban untuk dibawa ke Posko Postmortem.

Fase dua yakni Postmortem, di tahap Tim DVI mengambil data primer pembanding identifikasi meliputi sampel DNA, peta gigi, sidik jari, dan data sekunder lewat pemeriksaan ciri khusus korban.

Fase tiga merupakan Antemortem, di tahap ini Tim DVI mengumpulkan data primer sebelum kematian korban meliputi sampel DNA dari keluarga inti, rekam medis pemeriksaan gigi korban.

Lalu sidik jari korban yang didapat dari dokumen administrasi kependudukan seperti ijazah, e-KTP dan data sekunder meliputi barang pribadi terakhir dikenakan korban dan ciri khusus.

Fase empat pencocokan satu per satu data antemortem dengan postmortem, bila hasilnya cocok maka jenazah dinyatakan teridentifikasi secara medis dan bisa diserahkan ke keluarga.

Proses identifikasi yang dilakukan Tim DVI ini dipastikan akurat karena menggunakan standar internasional yang ditetapkan International Criminal Police Organization (Interpol).

Akan Ada Tersangka

Polisi akhirnya menemukan unsur kelalaian dalam kasus terbakarnya Lapas Tangerang yang menyebabkan 41 orang narapidana di dalam lapas tersebut tewas terpanggang api dan tak sempat menyelamatkan diri.

Dalam keterangan terbaru yang dibeber ke media, penyidik Polda Metro Jaya memastikan ada kelalaian berujung tindak pidana pada peristiwa kebakaran Lapas Tangerang.

Kepastian itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, meminta keterangan ahli hingga berdasarkan alat bukti yang ada dari lokasi kebakaran Lapas Tangerang.

Dari ketiga komponen penyelidikan itu, penyidik melakukan gelar perkara.

Hasilnya, polisi meyakini ada unsur tindak pidana, menemukan dua alat bukti yang cukup kemudian meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Beberapa saksi juga (sudah didatangkan), (polisi juga) mengumpulkan alat bukti yang ada, dan tadi malam dilakukan gelar perkara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jasa Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (10/9/2021).

"Pagi tadi dari penyelidikan statusnya sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, jadi sudah naik sekarang statusnya," kata Yusri Yunus.

Karena sudah menemukan dua alat bukti yang cukup dan meningkatkan statusnya jadi penyidikan karena ada tindak pidana di kebakaran Lapas Tangerang, artinya, polisi bakal menetapkan tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved