Aturan Terbaru PPKM, Ada Pelonggaran dan Pengetatan: Bioskop dan Tempat Wisata Boleh Buka

Aturan baru Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 20 September 2021, ada pelonggaran pembukaan bisoko

Editor: Imam Saputro
Dok. Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf
ILUSTRASI Menonton di bioskop dengan protokol kesehatan era new normal. 

TRIBUNPALU.COM - Aturan baru Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 20 September 2021, ada pelonggaran pembukaan bisokop dan tempat wisata, namun juga da pengetatan di aturan perjalanan internasional.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan penanganan Covid-19 terus mengalami perbaikan.

Hal itu ditandai dengan terus menurunnya jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 4.

Untuk daerah Jawa-Bali, Provinsi Bali yang pada periode sebelumnya berada pada Level 4, di periode 6-13 September berhasil turun menjadi Level 3.

“Dari 11 kota/kabupaten Level 4 pada minggu yang lalu, pada hari ini jumlahnya berkurang menjadi hanya 3 kabupaten/kota saja."

"Hal ini merupakan buah kerja sama semua pihak yang telah bersama-sama berusaha menjaga kondusivitas pemberlakuan PPKM,” ujarnya dalam keterangan pers virtual, Senin (13/9/2021), dikutip dari laman setkab.go.id.

Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, pemerintah kembali melakukan pelonggaran dan pengetatan aktivitas masyarakat.

Ini aturan pelonggaran dan pengetatan yang Tribunnews.com rangkum:

1. Pembukaan Bioskop

Luhut mengatakan, bioskop dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen pada wilayah PPKM Level 3 dan Level 2.

Namun, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta protokol kesehatan yang ketat.

"Hanya kategori hijaulah yang dapat masuk area bioskop,” jelasnya.

2. Penggunaan PeduliLindungi

Selanjutnya, pemerintah mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penggunaan PeduliLindungi pada lokasi-lokasi industri yang belum dilakukan secara maksimal.

“Jadi Kementerian Perindustrian, (Kementerian) Perdagangan, dan semua kita ajak bersama-sama untuk mengatasi ini,” ujar Luhut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved