Virus Corona
Bolehkah Ibu Hamil Mendapatkan Vaksin Covid-19? Simak Penjelasannya Berikut Ini
Ibu hamil dapat melakukan vaksinasi jika sudah memenuhi berbagai persyaratan yang dipenuhi, yakni kondisi kesehatan ibu hamil dalam kondisi stabil.
Sebaiknya, ibu hamil yang memiliki penyait autoimun harus mendapatkan rekomendasi atau izin resmi dari dokter bahwa Anda diizinkan untuk melakukan vaksin.
8. Tidak sedang menjalani pengobatan
Terhadap ibu hamil yang sedang menjalani terapi pengobatan khusus seperti gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah juga tidak diperkenankan menjalani vaksinasi hingga masa pengobatan selesai.
9. Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan
Ibu hamil yang sedang menerima tau menjalani pengobatan imunosupresan tidak dapat melakukan vaksin.
Hal ini dikarenakan obat-obatan yang dikonsumsinya dapat melemahkan sistem imun tubuh.
Contoh obat-obatan yang termasuk ke dalam pengobatan imonosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi.
10. Tidak terkonfirmasi positif COVID-19
Hal yang sangat diperhatikan yakni ibu hamil juga tidak boleh dalam keadaan terinfeksi COVID-19 atau minimal sudah negatif dalam waktu 3 bulan terakhir.
Meskipun ibu hamil sudah memenuhi berbagai syarat tersebut, namun Anda tetap dianjurkan unuk tetap mendapatkan izin dari dokter yang merawat Anda selama masa kehamilan.
Dokter Anda akan lebih mengetahui kondisi Anda apakah layak untuk mendapatkan vaksin atau tidak.
Jika Anda belum memenuhi berbagai kriteria di atas, sebaiknya tunggu kondisi Anda menjadi lebih stabil dan cukup membaik.
Vaksin COVID-19 adalah salah satu cara untuk mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok, dimana setidaknya 70 persen populasi dalam satu wilayah harus sudah divaksin.
Dengan begitu, bagi ibu hamil yang telah melakukan vaksinasi diharapkan dapat menurunkan risiko ibu dan bayi terinfeksi saat proses melahirkan kelak.
(TribunPalu.com/Linda)