Virus Corona
Bolehkah Ibu Hamil Mendapatkan Vaksin Covid-19? Simak Penjelasannya Berikut Ini
Ibu hamil dapat melakukan vaksinasi jika sudah memenuhi berbagai persyaratan yang dipenuhi, yakni kondisi kesehatan ibu hamil dalam kondisi stabil.
TRIBUNPALU.COM – Perluasan vaksinasi Covid-19 saat ini gencar dilakukan Pemerintah Indonesia untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.
Setelah adanya vaksin untuk pra lansia dan lansia, vaksinasi covid-19 sudah memasuki rentan usia umum, yakni pada usia 18 tahun ke atas.
Namun, belakangan ini masih banyak adanya informasi mengenai vaksinasi untuk kalangan khusus seperti penyintas autoimun, asma hingga ibu hamil yang tidak diperbolehkan untuk vaksin.
Melansir dari laman resmi covid19.go.id, kini di Indonesia, ibu hamil sudah bisa melakukan vaksinasi COVID-19 meskipun belum semua ibu hamil dapat melakukan vaksin tersebut.
Banyak faktor yang menyebabkan belum dilakukannya vaksinasi oleh ibu hamil.
Faktor-faktor yang tidak memperbolehkan ibu hamil untuk vaksin dapat berasal dari internal maupun eksternal.
Berbagai kondisi tersebut seperti kondisi kesehatan ibu dan janin, usia kandungan yang masih terlalu muda hingga masalah kesehatan lainnya.
Oleh sebab itu, terkait pemberian vaksin bagi ibu hamil ini, tidak bisa sembarang dilakukan.
Sebelum ibu hamil mendapatkan vaksin Covid-19, perlu adanya skrining kesehatan yang harus dilakukan terlebih dahulu.
Berikut berbagai syarat-syarat yang harus dipenuhi ibu hamil agar bisa melakukan vaksin Covid-19, diantaranya:
1.Memiliki suhu tubuh normal
Seperti peserta vaksin pada umumnya, ibu hamil yang hendak divaksin suhu tubuhnya harus di bawah 37,5 derajat Celsius.
Suhu di bawah 37,5 derajat merupakan suhu yang normal, jika suhu di atas 37,5 derajat, maka suhu badan termasuk dalam angka yang tidak stabil.
2. Memiliki tekanan darah normal
Tekanan darah seorang ibu hamil yang akan mendapatkan vaksinasi juga menjadi pertimbangan utama, suhu badan ibu hamil harus di bawah angka 140/90 mmHg.