Susu Kental Manis Ternyata Tidak Boleh Diseduh dan Diminum Langsung, Ini Alasannya
BPOM memberikan penjelasan terkait cara mengonsumsi susu kental manis yang benar dan salah.
TRIBUNPALU.COM - Masyarakat kerap mengonsumsi susu kental manis (SKM) dengan cara diseduh atau diminum langsung.
Namun ternyata ini adalah cara yang salah.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Rita Endang menegaskan, SKM tidak untuk diseduh atau diminum langsung sebagaimana susu pada umumnya.
Sebab, fungsi susu kental manis tidak untuk menggantikan ASI, tidak cocok untuk bayi sampai 12 bulan, serta tidak dapat dipergunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.
Menurut Rita, susu kental manis seharusnya digunakan untuk topping dan bukannya untuk diseduh.
Cara mengonsumsi susu kental manis dengan diseduh, imbuhnya merupakan kebiasaan yang salah dan harus diubah.
Baca juga: Tak Hanya Untuk Kesehatan Fisik, Ketumbar Juga Miliki Manfaat Bagi Kesehatan Mental: Pereda Stres
"Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang berisiko terhadap kandungan gulanya (susu kental manis) seharusnya perlu mengoreksi diri," kata Rita dikutip dari Antara, Senin (13/9/2021).
Sebelumnya, Direktur Gizi Masyarakat Kementerian Kesehatan Doddy Izwardi mengatakan bahwa produk kental manis bukanlah merupakan produk susu yang bisa dikonsumsi untuk menambah asupan gizi.
Bahkan menurutnya susu kental manis (SKM) tidak diperuntukkan untuk balita.
"Namun perkembangan di masyarakat dianggap sebagai susu untuk pertumbuhan. Kadar gulanya sangat tinggi, sehingga tidak diperuntukkan untuk itu," ujarnya sebagaimana diberitakan Antara (4/7/2018).
Susu kental manis tidak untuk menggantikan air susu ibu
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada BPOM selaku pengawas izin edar untuk lebih memperhatikan produk susu kental manis (SKM) agar tidak dikategorikan sebagai produk susu bernutrisi yang dipergunakan untuk menambah asupan gizi.
Doddy menegaskan, industri berhak untuk melakukan pengembangan produk, namun komposisi tetap harus diperhatikan.
Sebagaimana diketahui, BPOM telah mengeluarkan surat edaran yang memperketat aturan tentang label dan iklan pada prosuk susu kental dan analognya.
Merujuk Peraturan BPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, susu kental manis tidak untuk menggantikan air susu ibu dan tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/susu-kental-manis.jpg)