Palu Hari Ini
Pelaku Beri Keterangan Palsu, Pembusuran Mahasiswa di Kampoeng Nelayan untuk Rampas Hp dan Uang
Pelaku pembusuran seorang mahasiswa di Pantai Kampoeng Nelayan, Kota Palu berinsial TAN, ternyata memberi keterangan palsu saat konferensi pers pada,
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pelaku pembusuran seorang mahasiswa di Pantai Kampoeng Nelayan, Kota Palu berinsial TAN, ternyata memberi keterangan palsu saat konferensi pers pada, Kamis (16/9/2021) lalu.
Pelaku TAN lebih dulu dibekuk polisi karena terlibat dalam tindakan penganiayaan tersebut, sedangkan rekannya berinisial F masih dalam pengejaran polisi.
Pada keterangannya saat itu, TAN mengaku hanya disuruh oleh rekanya F untuk melakukan pembusuran.
Motif pelaku melakukan pembusuran, karena ingin membalaskan dendam rekanya dengan korban.
Kemudian pengakuan berbeda disampaikan TAN, ketika F berhasil dibekuk polisi di Kabupaten Donggala.
Baca juga: Update Corona di Sulawesi Tengah Senin 20 September 2021: Tambah 54 Kasus Positif, PTM Siap Digelar
Baca juga: OJK Sulteng Minta Perbankan Ringankan Cicilan Pelaku Usaha Terdampak Covid-19
Pasca penangkapan DPO itu, Polres Palu kembali menggelar konferensi pers dihadiri Kapolsek Palu Timur dan jajaran Polres Palu.
Selain itu juga menghadirkan lngsung kedua pelaku pembusuran tersebut.
Saat Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno kembali mengintrogasi pelaku, TAN menyampaikan permintaan maaf, karena memberikan keterangan palsunya.
"Sebenaranya, kedua pelaku ini memang merencanakan aksinya itu," kata AKBP Bayu Indra Wiguno, di Lobi Mapolres Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Senin (20/9/2021) sore.
"Tujuan melakukan pembusuran, untuk dapat merampas Hp dan uang korbannya," tambahnya.
Baca juga: Operasi Patuh Timombala 2021 Dimulai Hari Ini, Berlangsung Selama 14 Hari
Adapun pekaku TAN dibekuk Satreskrim Polres Palu bersama personel Polsek Palu Timur di Huntara Talise, Kelurahan Mantikulore.
Sedangkan F dibekuk di rumah orang tuanya di Desa Labean Pomolulu, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala.
Kini keduanya harus mendekam di jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. (*)