Nasib Irjen Napoleon Terancam Dipecat Usai Hajar M Kece, Kompolnas: Siap-siap dengan Itu

Irjen Napoleon Bonaparte kini tengah menjadi pembicaraan publik usai aksinya menganiaya YouTuber M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. 

Akan tetapi, ketika itu, Napoleon meminta petugas jaga mengganti kunci gembok tersebut agar ia bisa masuk.

"NB meminta kepada petugas jaga untuk tidak menggunakan gembok standar tetapi gembok yang dimiliki oleh napi itu sendiri."

"Ini yang mengakibatkan terjadi sejumlah napi termasuk NB bisa mengakses sel isolasi tersebut," lanjut dia.

Di situlah, terjadi penganiayaan yang dilakukan Napoleon.

Penganiayaan tersebut meliputi tindakan pemukulan dan melumuri M Kece dengan kotoran manusia.

Tak sendirian, Napoleon memasuki sel tahanan M Kece bersama 3 napi lainnya.

Namun, peran 3 napi tersebut, lanjut Andi, ibarat hanya untuk membuat psikologis M Kece lemah.

"Terungkap bahwa pemukulan terhdapa M kace dan melumuri wajah dan tubuh dengan tinja hanya dilakukan oleh NB,"

"Tiga orang lainnya hanya digunakan untuk memperlemah psikologis daripada korban,"  jelasnya.

"Si korban tidak melakukan perlawanan apa-apa," imbuh dia.

Adapun satu di antara 3 napi itu, melibatkan terpidana yang menyangkut eks organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Sementara, dua lainnya, hanya terpidana kasus kejahatan umum.

"Salah satunya adalah napi yang melibatkan kasus eks organisasi FPI."

"Yang dua lagi utnuk tahanan piadana umum terkait pertanahan," tutur Andi.(*)

(TribunPekanbaru.com)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved