Aturan Baru Vaksinasi Penyintas Covid-19, Kini Tak Perlu Tunggu 3 Bulan untuk Dapat Vaksin
Sebelumnya, dalam keputusan Menkes itu disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.
TRIBUNPALU.COM - Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa jika pasien Covid-19 bisa mendapat vaksinasi setelah sebulan sembuh atau selesai menjalani isolasi mandiri.
Dengan keluarnya SE tersebut berarti Keputusan Menteri Kesehatan RI (Menkes) nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sudah tidak berlaku.
Sebelumnya, dalam keputusan Menkes itu disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.
Dijelaskan jika sekarang dengan adanya surat edaran baru itu penyintas bisa mendapat vaksin 1 atau 3 bulan setelah sembuh tergantung derajat keparahannya.
“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19,” katanya di Jakarta, Kamis (30/9/2021), dikutip dari situs resmi Kemenkes.
Berdasarkan data-data terkini, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi penyintas.
Dengan demikian telah ditentukan penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan atau kategori isolasi mandiri sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Sementara untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
Penyintas Masih Perlu Divaksin
Seperti diketahui bahwa penyintas Covid-19 telah memiliki kekebalan alami untuk mencegah dirinya mengalami infeksi ulang.
Namun, para ahli tidak bisa memperkirakan secara pasti berapa lama perlindungan ini berlangsung.
Kemudian banyak juga ditemukan penyintas Covid-19 mengalami infeksi ulang, bahkan beberapa disebut mengalami sakit yang lebih parah.
Dilansir dari Cleveland Clinic, beberapa ahli mengatakan bahwa pemberian vaksin dapat membantu pemulihan gejala long Covid-19 yang dialami.
Oleh karena itu, para penyintas Covid-19 tetap harus mendapatkan vaksin Covid-19.