Aturan Baru Vaksinasi Penyintas Covid-19, Kini Tak Perlu Tunggu 3 Bulan untuk Dapat Vaksin

Sebelumnya, dalam keputusan Menkes itu disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

Editor: Imam Saputro
TRIBUNPALU.COM/FANDY
Mahasiswa menerima suntikan vaksin Covid-19 tahap pertama di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPALU.COM - Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa jika pasien Covid-19 bisa mendapat vaksinasi setelah sebulan sembuh atau selesai menjalani isolasi mandiri.

Dengan keluarnya SE tersebut berarti Keputusan Menteri Kesehatan RI (Menkes) nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sudah tidak berlaku.

Sebelumnya, dalam keputusan Menkes itu disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

Dijelaskan jika sekarang dengan adanya surat edaran baru itu penyintas bisa mendapat vaksin 1 atau 3 bulan setelah sembuh tergantung derajat keparahannya. 

 
Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi Covid-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19,” katanya di Jakarta, Kamis (30/9/2021), dikutip dari situs resmi Kemenkes.

Berdasarkan data-data terkini, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi penyintas.

Dengan demikian telah ditentukan penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan atau kategori isolasi mandiri sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Sementara untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Penyintas Masih Perlu Divaksin

Seperti diketahui bahwa penyintas Covid-19 telah memiliki kekebalan alami untuk mencegah dirinya mengalami infeksi ulang. 

Namun, para ahli tidak bisa memperkirakan secara pasti berapa lama perlindungan ini berlangsung.

Kemudian banyak juga ditemukan penyintas Covid-19 mengalami infeksi ulang, bahkan beberapa disebut mengalami sakit yang lebih parah.

Dilansir dari Cleveland Clinic, beberapa ahli mengatakan bahwa pemberian vaksin dapat membantu pemulihan gejala long Covid-19 yang dialami.

Oleh karena itu, para penyintas Covid-19 tetap harus mendapatkan vaksin Covid-19.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved