Kabar Seleb
Heboh Hukum Pernikahan Siri Lesti-Billar, Ustaz Solmed Beri Penjelasan: Wajar Siapapun Tidak Tahu
Pernikahan siri Lesti Kejora dan Rizky Billar masih menjadi sorotan hingga saat ini. Karena Lesti-Billar diancam akan dilaporkan ke polisi.
TRIBUNPALU.COM - Pernikahan siri Lesti Kejora dan Rizky Billar masih menjadi sorotan hingga saat ini.
Karena Lesti-Billar diancam akan dilaporkan ke polisi lantaran telah melakukan pembohongan publik.
Selain itu, pasangan selebriiti ini menyimpan rahasia pernikahan siri cukup lama.
Maka, setelah dibongkar pada publik membuat heboh dan ramai menjadi pembicaraan.
Ustaz Solmed seorang ulama juga turut memberikan penjelasan pada warganet jika pernikahan siri wajar dilakukan.
Hingga ia menyebutkan jika wajar pernikahan siri tidak diketahui oleh banyak orang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ustaz Solmed dalam video unggahan KH Infotainment pada Kamis, (30/9/2021).
Ia menjelaskan pengertian secara umum hingga syarat dan rukun yang dipenuhi saat akan menjalankan nikah siri.
Baca juga: Dituding Pembohongan Publik, Ustaz Subki Tantang Pelapor Rizky Billar dan Lesti Kejora: Laporin
Baca juga: Posting Foto Bersama, Perut Lesti Kejora Terlihat Lebih Besar dari Aurel Hermansyah Jadi Sorotan
Ustaz Solmed menyebutkan jika nikah siri memiliki arti yang senyap dan diam.
Sehingga membuat saksi dan keluarga menutup rapat-rapat pernikahan tersebut.
Selain itu, syarat dan rukun yang harus dipenuhi nikah siri sama dengan pernikahan secara negara.
"Kenapa bisa disebut nikah siri? Nikah siri itu artinya senyap, diam, enggak kedengeran," ujar Ustaz Solmed.
"Soal syarat dan rukun pernikahan siri atau pernikahan secara agama semuanya sama harus berdasarkan hukum Islam," tambahnya.

Ia juga menyampaikan perbedaan dari nikah siri dan nikah secara negara.
Jika melakukan pernikahan negara maka akan mendapat catatan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Sedangkan, nikah siri tidak akan mendapatkan catatan di KUA dan buku nikah.
Karena acara nikah siri hanya melibatkan keluarga terdekat untuk menyimpan rahasia rapat-rapat.
"Hanya saja kalau pernikahan resmi negara ada catatan di negara atau KUA."
"Tapi kalau siri biasanya tidak ada catatan di negara, hanya saja pernikahan siri itu melibatkan keluarga terdekat," jelas Ustaz Solmed.
"Alasannya karena agar tersimpan rapat-rapat," sambungnya.
Baca juga: Dimintai Tanggapan Soal Isu Lesti Kejora Hamil Duluan, Begini Reaksi Rizki DA
Baca juga: Dituding Lakukan Kebohongan Publik, Lesti Kejora dan Rizky Billar Akan Dipolisikan
Ia kembali menegaskan jika wajar saja pernikahan siri tidak diketahui oleh siapapun.
Karena sifat dari nikah siri sendiri adalah senyap.
"Dari namanya aja itu udah sir atau senyap, enggak kedengeran dan pelan."
"Jadi wajar saja kalau tidak terdengar oleh siapapun," tegasnya.
"Wajar kalau tidak ketahuan oleh siapapun, karena namanya saja sudah siri," timpalnya.
Menurut Ustaz Solmed jika informasi adanya pernikahan siri tidak tersebar secara luas.
Maka, pasangan yang telah melakukan nikah siri berhak melakukan pernikahan secara negara agar tercatat di KUA.
Sehingga ijab qobul yang kedua bisa disebut dengan perayaan pernikahan.
"Karena waktu nikah siri itu tidak secara luas informasinya tersebar atau tidak ada yang bisa menyaksikan langsung secara banyak akhirnya dibuat suatu acara agar bisa disaksikan oleh banyak orang," tutur Ustaz Solmed.

Ustaz Solmed juga membicarakan soal hukum yang berlaku di Indonesia.
Ternyata nikah siri tidak melanggar hukum di negara.
Selain itu, ijab qobul yang kedua tidak akan membatalkan pernikahan siri yang sifatnya rahasia tersebut.
"Bicara soal hukum itu tidak mengapa, yang kedua tidak membatalkan pernikahan yang awal," ujarnya.
"Jadi dengan adanya ijab qobul kembali, akad nikah kembali padahal kemarin sudah nikah siri."
"Itu tidak membatalkan pernikahan yang pertama dan tidak bermasalah pada hukum," tegas Ustaz Solmed.
Baca juga: Lesehan di Musala untuk Menunggu Giliran Bertemu Adiknya, Lesti Kejora Dipuji Ustaz Yusuf Mansur
Baca juga: Roy Suryo Soroti Video Nikah Siri Rizky Billar dan Lesti Kejora, Singgung Soal Waktu Pembuatan
Ulama kelahiran Jakarta ini mengizinkan jika pernikahan di KUA merupakan pernikahan seremonial.
Bisa disebut pernikahan seremonial karena pihak KUA datang dan adanya pencatatan oleh negara.
Sehingga akad kedua kali guna di hadapan negara dan orang banyak.
"Boleh saja pernikahan di KUA itu pernikahan seremonial, jadi supaya KUA dateng, pencatatan negara bisa ditulis, kemudian saksi-saksi yang dihadirkan."
"Makanya dibuat akad kedua kali di hadapan negara dan orang banyak," ucapnya.

Selain itu, ia juga memberi penjelasan terkait nikah siri yang tidak dilaporkan pada KUA.
Nikah siri boleh tidak dilaporkan, namun yang tidak boleh adalah mengaku tidak pernah menikah padahal pernikahannya telah dicatat oleh negara.
Hal itu bisa disebut dengan melawan hukum.
"Ya tidak mengapa karena dari awal sudah siri, yang tidak boleh itu adalah mengakui tidak pernah menikah kalau pernikahannya dicatat oleh negara."
"Maka dianggap telah melawan hukum karena dalam hukum negara sudah tercatat," tuturnya.
Ia menganggap wajar jika pernikahan Lesti-Billar tidak diketahui oleh pihak lurah dan camat.
Karena saat didaftarkan di KUA dengan status belum kawin.
"Kalau siri dari namanya aja udah senyap enggak kedengeran, jadi wajar aja kalau lurah camat kagak tau."
"Makanya didaftarkan masih status negara yang awal yaitu belum kawin," tutupnya.
(TribunPalu/Nuri Dwi)