Kabar Seleb
Lesti & Billar Dituding Beri Keterangan Palsu soal Nikah Siri, Pihak KUA: Kita Tak Kenal Nikah Siri
KUA menjawab pertanyaan khalayak soal apakah Lesty dan Rizky Billar melanggar ketentuan undang-undang pernikahan atau tidak.
TRIBUNPALU.COM - Pernikahan siri Rizky Billar dan Lesti Kejora menuai polemik di kalangan masyarakat.
Bahkan persoalan nikah siri ini sampai dibawa ke jalur hukum.
Terkait hal ini pihak Kantor Urusan Agama (KUA) akhirnya buka suara.
KUA menjawab pertanyaan khalayak soal apakah Lesty dan Rizky Billar melanggar ketentuan undang-undang pernikahan atau tidak.
Sebab beberapa waktu ke belakang, pasangan artis Lesty dan Rizky Billar disorot terkait pernikahan sirinya.
Menikah secara negara pada Agustus 2021, Lesty dan Rizky Billar nyatanya sudah menikah siri sejak awal tahun 2021.
Menyoroti pernikahan siri Lesty dan Rizky Billar, Kongres Pemuda Jatim berencana akan melaporkan pasangan berjuluk Leslar itu.
Hal itu lantaran Kongres Pemuda Jatim menduga Leslar melakukan pembohongan publik.
Baca juga: Heboh Hukum Pernikahan Siri Lesti-Billar, Ustaz Solmed Beri Penjelasan: Wajar Siapapun Tidak Tahu
Baca juga: Dituding Pembohongan Publik, Ustaz Subki Tantang Pelapor Rizky Billar dan Lesti Kejora: Laporin
Diwartakan sebelumnya, Ketua Pimpinan Kongres Pemuda Jawa Timur, Edi Prasetyo mengungkapkan kesalahan Billar dan Lesty Kejora.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Intens Investigasi, Rabu (29/9/2021).
Edi menjelaskan tidak seharusnya ijab kabul dilakukan dua kali, seperti yang dilakukan Billar.
"Dalam konteks ini, dalam agama 'kan kita tidak dibolehkan melakukan ijab kabul dua kali."
"Di dalam syariat tidak ada pembenarannya 'kan seperti itu," ucap Edi Prasetyo.
Pada permasalahan ini, Edi Prasetyo hanya memperhatikan soal status anak yang kini tengah dikandung Lesty.

"Sehingga seharusnya mereka berdua tetap melakukan kembali ke aturan yang ada," kata Edi.