Tak Perlu Tunggu 3 Bulan, Penyintas Covid-19 Bisa Divaksin 1 Bulan setelah Sembuh dengan Syarat Ini

Kemenkes mengeluarkan kebijakan, penyintas atau yang pernah terpapar Covid-19 dapat divaksinasi lebih cepat.

HandOver
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19 

Terkait dengan jenis vaksin bagi penyintas, disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Kategori gejala

Melansir informasi resmi, telah dikelompokkan beberapa gejala pasien Covid-19, dari yang ringan hingga parah.

1. Gejala umum

Sebagian besar masyarakat mungkin sudah tahu beberapa gejala umum pada orang yang 

Terdapat setidaknya 12 gejala umum yang biasanya terjadi pada pasien corona, meliputi:

  1. Demam
  2. Batuk, umumnya batuk kering ringan
  3. Kelelahan ringan (fatigue)
  4. Anoreksia
  5. Sakit kepala
  6. Kehilangan indera penciuman atau anosmie
  7. Kehilangan indera pengecapan atau ageusia
  8. Malgia dan nyeri tulang
  9. Nyeri tenggorokan
  10. Mual, muntah, nyeri perut, diare
  11. Konjungtivitas
  12. Kemerahan pada kulit atau perubahan warna pada jari-jari kaki.

2. Gejala ringan hingga sedang

Sementara itu, pasien Covid-19 masuk dalam kategori gejala ringan apabila mengalami frekuensi napas 12-20 kali per menit.

Untuk gejala sedang, pasien mengalami frekuensi napas 20-30 kali per menit.

Sedangkan pasien dengan gejala ringan hingga sedang, mempunyai saturasi okesigen 95 persen dan mengalami sesak napas tanpa distress pernapasan.

3. Gejala berat

Adapun pasien dengan gejala berat, frekuensi napasnya lebih dari 30 kali per menit.

Saturasi oksigen pasien kurang dari 95 persen dan mengalami sesak napas dengan distress pernapasan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes: Penyintas Covid-19 Dapat Divaksinasi 1 Bulan Setelah Sembuh",
Penulis : Mela Arnani
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved