Tak Perlu Tunggu 3 Bulan, Penyintas Covid-19 Bisa Divaksin 1 Bulan setelah Sembuh dengan Syarat Ini
Kemenkes mengeluarkan kebijakan, penyintas atau yang pernah terpapar Covid-19 dapat divaksinasi lebih cepat.
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah semakin gencar melakukan vaksinasi Covid-19 kepada seluruh masyarakat.
Tak hanya yang belum terkena Covid-19, penyintas Covid-19 pun juga diminta untuk melakukan vaksinasi.
Kini ada peraturan terbaru terkait bahwa penyintas atau yang pernah terpapar Covid-19 dapat divaksinasi lebih cepat.
Diketahui sebelumnya penyintas Covid-19 dapat divaksin minimal tiga bulan setelah sembuh.
Baca juga: Aturan Baru Vaksinasi Penyintas Covid-19, Kini Tak Perlu Tunggu 3 Bulan untuk Dapat Vaksin
Baca juga: Diduga Gara-gara Vaksinasi Covid-19, Seorang Wartawan di Aceh Alami Kelumpuhan Kaki
Namun peraturan terbaru kini penyuntikan vaksin dapat dilakukan setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.
Adapun kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2524/2021 tenang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.
Aturan ini membuat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkas/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, yang di dalamnya menyebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh, sudah tidak berlaku.
Seperti apa aturannya?
Dapat divaksinasi setelah 1 bulan setelah sembuh
Dalam peraturan yang baru, penyintas boleh divaksinasi setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif, tergantung derajat keparahan penyakitnya.
Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu menjelaskan, vaksinasi Covid-19 dalam aspek ilmiah dan medis bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.
“Data terkait efikasi dan keamanan juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19,” ujar Maxi, dikutip dari laman Kemenkes, Jumat (1/10/2021).
Berdasarkan data terbaru, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI melalui surat Nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021, telah mengeluarkan kebijakan dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi penyintas.
Bagi penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi dapat diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah sembuh.