Berita Populer Nasional

Berita Populer Nasional: Oknum DPRD Maros Diduga Lecehkan Rekan Partai hingga Pembunuhan di Manado

Oknum anggota DPRD di Maros diduga lecehkan rekan partai menjadi salah satu Berita Populer Nasional di TribunPalu.com kemarin.

handover
Ilustrasi pelecehan 

Sebulan kemudian, pada Januari 2020, barulah SS mengabari korban bahwa uang investasi yang dia janjikan telah siap.

Namun sebelum memberikan uang itu, SS kembali meminta berhubungan badan dengan korban.

IMS terpaksa menuruti kemauan terlapor sehingga keduanya bertemu di hotel di Kota Makassar.

Dia merasa rugi berkali-kali karena tak berhasil mendapatkan uang investasi Rp 50 juta tersebut, terutama karena dia telah mengabari atasannya.

“Saya ikuti lagi maunya. Baru dia transfer tidak sesuai dengan kesepakatan di awal yang dia transfer hanya Rp 20 juta,” katanya.

Saat ditanya mengapa tidak melaporkan kejadian tersebut langsung, IMS mengaku takut dengan terlapor yang juga masih berstatus anggota DPRD Maros.

Apalagi, IMS takut diketahui kasusnya tersebut oleh keluarganya.

“Pernah juga saya sampaikan bahwa lagi hamil pada April 2020, namun dia dipaksa menggugurkan kandungannya oleh terlapor,” tuturnya.

Sementara itu, SS sampai sekarang belum berhasil dikonfirmasi.

2. Aturan Baru Vaksinasi Penyintas COVID-19

Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa jika pasien Covid-19 bisa mendapat vaksinasi setelah sebulan sembuh atau selesai menjalani isolasi mandiri.

Dengan keluarnya SE tersebut berarti Keputusan Menteri Kesehatan RI (Menkes) nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sudah tidak berlaku.

Sebelumnya, dalam keputusan Menkes itu disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

Dijelaskan jika sekarang dengan adanya surat edaran baru itu penyintas bisa mendapat vaksin 1 atau 3 bulan setelah sembuh tergantung derajat keparahannya.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved