Universitas Muhammadiyah Palu

Cerita Rektor Unismuh Palu Raih Gelar Profesor, Sempat Frustasi karena Nilai Tak Mencukupi

Gelar Guru Besar itu pun baru saja disematkan secara resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

Editor: mahyuddin
handover
Rektor Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu Prof Rajindra belum lama ini meraih gelar Guru Besar dalam bidang Ilmu Manajemen.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat

TRIBUNPALU.COM, PALU - Rektor Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu Prof Rajindra belum lama ini meraih gelar Guru Besar dalam bidang Ilmu Manajemen. 

Gelar Guru Besar itu pun baru saja disematkan secara resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

Prof Rajindra menuturkan, perolehannya itu tak terlepas dari dukunga Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX Sulawesi Prof Jasruddin. 

Sulawesi Tengah belum memiliki Guru Besar khusus di Perguruan Tinggi Swasta (PTS). 

Atas dasar itulah Rajindra memberanikan diri dan memulai proses pengajuan gelar guru besarnya pada 2019.

Ia pun mulai mengumpulkan jurnal termasuk minimal 4 jurnal Scopus bereputasi karena saat itu masih berpangkat lektor. 

Baca juga: Rektor Unismuh Palu Raih Gelar Profesor, Harap Dosen Lainnya Segera Menyusul

"Saat itu sudah 10 lebih jurnal terkumpul. Tetapi belum di tahu mana yang bereputasi dan tidak. Semua dikirim dan apakah bereputasi atau tidak itu urusan belakangan," ujar Rajindra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/10/2021). 

Kemudian pada Juni 2020, barulah jurnal-jurnal tersebut mulai diperiksa. 

Akan tetap, kata Rajindra, dari belasan jurnal dikirim hanya 8 saja yang terbaca dan diberi nilai sehingga jumlah kum tidak mencukupi untuk diangkat jadi Guru Besar

"Masih kekurangan 135 kum dan sempat frustasi. LLDIKTI Wilayah IX menyarankan jurnal yang tidak terbaca itu dapat dikirim kembali, bahkan jika ada jurnal yang lain dapat dikirimkan," tuturnya. 

Kum atau angka kredit dosen merupakan angka yang menunjukan penilaian atas semua tugas dan tanggung jawab yang sudah dilakukan. 

Kum ini sebagai salah satu syarat dalam rangka pembinaan karier dalam jabatan fungsional/kepangkatan.

Rajindra kemudian memutuskan mengirim kembali jurnal-jurnal tersebut dengan harapan itu sudah bisa memenuhi kum. 

Akhir 2020 hasil pemeriksaan kembali keluar namun sekali lagi nilai kum jurnal Rajindra masih kurang sekitar 49 kum. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved