Info CPNS 2021

Jangan Senang Dulu! Peserta SKD CPNS yang Lulus Passing Grade, Belum Tentu Lanjut SKB, Ini Alasannya

Peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021 yang lulus passing grade atau nilai ambang batas belum tentu lanjut ke SKB

TribunPalu.com/Handover
Ilustrasi CPNS dan PPPK 

TRIBUNPALU.COM - Tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021 sudah mulai dilaksanakan.

Dalam tes ini banyak yang peserta yang lulus passing grade atau nilai ambang batas.

Namun ternyata lulus passing grade atau nilai ambang batas belum tentu lanjut ke seleksi kompetensi bidang (SKB).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun Sudarmadi menjelaskan, setelah mencapai nilai ambang batas, akan kembali dilakukan perangkingan sesuai dengan kebutuhan jabatan.

"Jadi ada ketentuan lainnya, yakni peserta yang lanjut tahapan SKB itu harus masuk dalam perangkingan lagi," ujar Sudarmadi, saat dihubungi, Selasa (21/9/2021).

"Misal, ada beberapa orang yang lulus dalam satu formasi, kita hanya mengambil tiga besarnya saja untuk masuk ke tahapan SKB," tambah Sudarmadi.

Untuk itu, diharapkan peserta tidak hanya terpaku pada lulus passing grade, tapi juga mendapatkan nilai setinggi- tingginya.

Baca juga: Termasuk Wawancara, Ini Materi SKB CPNS 2021 Selain CAT, Ketahui Juga Ketentuan Peserta Lolos SKD

Baca juga: Selain CAT, Ini Daftar Bentuk Materi SKB CPNS 2021, Ketahui Juga Ketentuan Peserta yang Lulus SKD

Nilai passing grade

Peserta SKD CPNS harus mencapai target nilai ambang batas yang telah ditetapkan untuk bisa lulus.

Dalam SKD, ada tiga materi yang akan diujikan, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Untuk lulus, peserta dengan formasi umum harus memenuhi passing grade TWK 65, TIU 80, dan TKP 166.

Berbeda dari formasi umum, untuk formasi kebutuhan khusus atau disabilitas nilai passing gradenya yaitu TIU 60, TKP 166, dan TWK 65.

Sedangkan passing grade formasi lulusan cumlaude yaitu TIU 85, TKP 166, dan TWK 65.

"Untuk formasi dokter itu TIU-nya 80. Jadi berbeda, sehingga diharapkan peserta bisa melebihi dari standar yang telah ditetapkan. Karena meski lulus, belum tentu bisa lanjut ke tahapan SKB," ujar Sudarmadi.

Dalam seleksi itu, peserta akan mengerjakan 110 soal dalam waktu 100 menit. Rinciannya, soal TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved