Palu Hari Ini
Polisi Publis Tampang Dua Terduga Pengedar Sabu yang Digerebek di Perumahan Lapas Palu
Kepolisian Resor (Polres) Palu menggelar konferensi pers terkait penangkapan barang bukti diduga Sabu di Perumahan Lapas Kelas II A Palu.
Laporan Wartawan TribunPalu, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Resor (Polres) Palu menggelar konferensi pers terkait penangkapan barang bukti diduga Sabu di Perumahan Lapas Kelas II A Palu, Senin (4/10/2021) siang.
Berlangsung di Lobi Mapolres Palu Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu,Sulawesi Tengah.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno memimpin langsung konferensi pers itu.
Selain barang bukti diduga sabu, dua terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial RA dan R juga dihadirkan pada kegiatan tersebut.
Dan dilakukan pengawalan ketat aparat bersenjata lengkap.
Baca juga: Pemkot Palu: Baru 24 SMP Lakukan Vaksinasi ke Siswanya, Masih Ada 25 Sekolah
Baca juga: Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta akan Diperluas, Cek Daftar Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Informasi dihimpun TribunPalu.com, penggrebekan dilakukan pada, Sabtu (2/10/2021) malam, oleh Satnarkoba Polres Palu.

Sebelumnya, dua pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah kerja Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah harus berhadapan dengan kepolisian.
Hal itu setelah keduanya terbukti menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya.
Kepala Lapas Kelas II A Palu Gamal Bardi menyebutkan, penggeledahan kepolisian di rumah dinas Kompleks Lapas Palu.
"Informasi penggeledahan di rumah dinas komplek lapas, hari Sabtu malam benar adanya," ucap Kalapas Kelas II Palu, Gamal kepada TribunPalu.com, Senin (4/10/2021).
Baca juga: Tutorial Menulis Pesan di WhatsApp Tanpa Perlu Mengetik, Ikuti Langkah Mudahnya
Baca juga: Tutorial Menulis Pesan di WhatsApp Tanpa Perlu Mengetik, Ikuti Langkah Mudahnya
Penggeledahan itu dilakukan Satnarkoba Polres Palu.
"Untuk kronologis penggeledahan dan barang bukti, bisa dikonfirmasi ke Pihak Polres Palu," ujar Gamal.
Dari penggeledahan itu, dua PNS berinisial RA dan R langsung dibawa ke Polres Palu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Pegawai dengan inisial RA merupakan pegawai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN).
Sementara itu pegawai berinisial R merupakan pegawai Lapas Palu.
Dari tangan kedua oknum pegawai itu, polisi menyita 40 paket besar dalam plastik diduga sabu.(*)