Aturan Lengkap PPKM Level 2 yang Berlaku hingga 18 Oktober: Mulai Pembelajaran hingga Jam Buka Mal

Aturan lengkap Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah yang ditetapkan masuk ketegori level 2

Editor: Imam Saputro
(KOMPAS.com/Tresno Setiadi)
Pengendara sepeda motor melintasi posko check point pemeriksaan kesehatan di Jalan Proklamasi, Kota Tegal, saat peberlakukan PSBB, Selasa (12/5/2020). 

1. Keuangan dan perbankan: meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan

- Kapasitas maksimal 75 persen staf layanan masyarakat

- Kapasitas maksimal 50 persen layanan administrasi perkantoran

2. Pasar modal

- Kapasitas maksimal 75 persen staf

3. Teknologi informasi dan komunikasi: meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat

- Kapasitas maksimal 75 persen staf

4. Perhotelan non penanganan karantina

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning

- Kapasitas maksimal 50 persen

5. Pusat kebugaran, gym, ruang pertemuan

- Kapasitas maksimal 50 persen

- Buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi

- Penyediaan makanan dan minuman disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved