Diperpanjang Lagi, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 2 dan 3 di Jawa-Bali, Berlaku hingga 18 Oktober

Berikut ini daftar wilayah provinsi, kabupaten atau kota Jawa-Bali yang masuk dalam kategori PPKM level 2 dan level 3.

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
ILUSTRASI virus corona COVID-19. Berikut ini daftar wilayah provinsi, kabupaten atau kota Jawa-Bali yang masuk dalam kategori PPKM level 2 dan level 3. 

TRIBUNPALU.COM - Berikut ini daftar wilayah provinsi, kabupaten atau kota Jawa-Bali yang masuk dalam kategori PPKM level 2 dan level 3.

Sebagai informasi, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 18 Oktober 2021.

Informasi ini dikabarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan melalui konferensi pers pada kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/10/2021).

Mengenai detail pembagian wilayah Jawa-Bali yang masuk dalam kategori level 2 dan level 3, informasi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021.

Baca juga: Menko Airlangga Sebut Kasus Covid-19 Menurun Tajam, Imbau Masyarakat Tetap Waspada

Baca juga: PPKM Berakhir Hari Ini, Apa Akan Diperpanjang Lagi?Ini Tren Kasus Sepekan & Evaluasi Satgas Covid-19

Berikut deretan sejumlah wilayah provinsi, kabupaten atau kota Jawa-Bali yang masuk dalam PPKM Level 2 dan 3.

a. DKI Jakarta

Wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3:

- Wilayah Kepulauan Seribu

- Wilayah Jakarta Barat 

- Wilayah Jakarta Timur

- Wilayah Jakarta Selatan

- Wilayah JakartaUtara dan 

- Wilayah Jakarta Pusat

b. Banten

Wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3: 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved