Menelusuri Penyebab Pencemaran Paracetamol di Teluk Jakarta, Serta Cara Sederhana Membuang Obat

Konsumsi obat paracetamol tanpa resep dokter serta pembuangan limbah farmasi yang tidak maksimal dapat memicu adanya pencemaran teluk tersebut.

pixabay
ILUSTRASI obat-obatan yang dapat mencemari lingkungan jika tidak dibuang secara benar. 

Hal ini tentu juga akan mengganggu kehidupan biota bawah laut, nelayan serta pembudidaya kerrang tersebut.

Namun, penelitian masih akan dilanjutkan dan akan menelusuri lebih dalam untuk mendalami sebab dan akibat dari pencemaran paracetamol.

Untuk meminimalkan adanya pencemaran tersebut, peneliti juga menyarankan agar pemerintah memperhatikan penggunaan paracetamol.

Manajemen pengolahan limbah obat dan farmasi juga sangat perlu melakukan evaluasi terhadap pembuangan tersebut.

Mengutip dari Kompas.com, pengelolaan limbah farmasi seperti obat paracetamol di layanan kesehatan perlu menggunakan standar limbah B3.

Sebagian obat seperti paracetamol bisa menjadi limbah farmasi karena rusak, kedaluwarsa, obat tidak dihabiskan oleh pasien, perubahan terapi obat, atau masalah penyimpanan obat.

Oleh karenanya, manajemen limbah farmasi khususnya yang ditimbulkan harus dilakukan dengan baik dan hati-hati.

Selain pneyedia layanan kesehatan, masyarakat juga perlu mengetahui secara benar dalam membuang obat yang sudah tidak digunakan lagi, salah satunya yakni jenis paracetamol.

Cara membuang obat yang benar bersama dengan sampah rumah tangga lainnya, yakni:

  • Keluarkan obat dari bungkusnya
  • Hancurkan obat agar bentuknya tidak utuh
  • Campurkan obat dengan ampas kopi, tanah, atau bahan lainnya
  • Simpan obat yang sudah dicampur di atas ke dalam wadah yang bisa ditutup dan tidak tumpah, misalkan botol plastik bekas, kaleng, atau wadah lainnya
  • Buang wadah berisi campuran obat dan sudah tertutup rapat ke tempat sampah di rumah

Jangan membuang obat bekas pakai seperti paracetamol secara langsung ke tempat sampah atau saluran pembuangan air.

Selain itu, hindari membakar obat di bak sampah atau tempat pembakaran sampah karena bisa melepaskan zat berbahaya ke udara.

(TribunPalu.com/Linda)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved