Sulteng Hari Ini

PPKM Kembali Diperpanjang, 9 Wilayah di Sulteng Status PPKM Jadi Level 2

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sulawesi Tengah terus mengalami penurunan status.

TRIBUNPALU.COM/MOH SALAM
Petugas Gabungan Satgas Covid-19 Kota Palu memeriksa kelengkapan pengendara di pos penyekatan PPKM Lambara, Kota Palu, Kamis (29/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sulawesi Tengah terus mengalami penurunan status.

Dari 13 Kabupaten Kota di Sulteng, 8 Kabupaten dan 1 kota status PPKM-nya menjadi level 2.

Sementara 4 Kabupaten lainnya masih bertahan di status level 3.

Hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 48 tahun 2021.

Diketahui PPKM level 2 di Sulteng antara lain Kabupaten Donggala, Tolitoli, Morowali, Banggai Kepulauan, Parigi Moutong, Tojo Unauna, Sigi, Morowali Utara, dan Kota Palu.

Baca juga: Kisah Atlet Peraih Emas Asal Sulteng, Antar Jenazah Ibunya Sebelum Berlaga di PON Papua

Untuk PPKM level 3 seperti di wilayah Kabupaten Banggai, Poso, Buol dan Banggai Laut.

Sebelumnya, PPKM resmi diperpanjang selama dua pekan sampai dengan 18 Oktober 2021 mendatang.

Perpanjangan PPKM itu diterapkan di seluruh wilayah tak terkecuali Sulawesi Tengah.

Berikut penyesuaian aturan PPKM berlaku 5-18 Oktober 2021:

Pertama, pembukaan pusat kebugaran atau fitness centre dengan kapasitas maksimal 25 persen, protokol kesehatan ketat, dan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pembukaan itu diterapkan di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Jogjakarta, dan Surabaya Raya.

Kedua, konter makanan dan minuman di dalam bioskop diizinkan buka, tetapi kapasitas bioskop masih tetap 50 persen.

"Hal ini akan berlaku untuk kota-kota level 3, 2 dan 1," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (4/10/2021).

Baca juga: 14 Hari Operasi Tinombala, Dirlantas Polda Sulteng Bagi-bagi Sembako

Ketiga, Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, testing, dan kesiapan Satgas Covid-19.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved